GOSIPGARUT.ID — Seorang kakek berinisial D (74), warga Kampung Cangkudu, Desa Cibiuk Kidul, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, ditangkap polisi di rumahnya. Ia yang sudah tua itu diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia enam tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng menyebut bocah yang dicabuli D adalah tetangganya sendiri. “Aksi pencabulan ini dilakukan D terhadap korban dengan alasan kalau dia menyukai bocah itu,” ujarnya, Jum’at (15/11/2019).
Maradona mengatakan awalnya D melihat sang anak bermain di sekitar rumahnya lalu mengajaknya main di dalam rumah. Setelah sempat bercanda berdua, pelaku kemudian melakukan aksi tidak senonoh terhadap korban.
Usai melancarkan aksi bejatnya, korban kemudian diarahkan agar segera pulang ke rumahnya. “Di rumah ini korban langsung menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya,” katanya.
Mendengar cerita anaknya, orangtua korban marah. Ia langsung melapor ke polisi. Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap D di rumahnya.
“Kita memang langsung tangkap D ini di rumahnya. Kita periksa langsung juga. Kita tetapkan sebagai tersangka kemudian. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada pelaku, D ini mengaku melakukan aksi pencabulan kepada korban karena ia menyukai korban,” ungkap Maradona.
Ia menyebut bahwa saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut. Dalam kasus ini, D diancam pasal 76 E juncto pasal 82 undang-undang nomi 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.