GOSIPGARUT.ID — Seorang anggota satuan pengamanan (Satpam) di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pencabulan kepada seorang anak di bawah umur.
Satpam tersebut berinisial DN (20), diamankan aparat Reskrim Polsek Limbangan dari tempat tinggalnya di Kampung Cikelepu, Desa Dunguswiru, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, pada Kamis (13/07/2023).
Kapolsek Limbangan Kompol Uun Suhendra mengatakan, pihaknya mengetahui adanya peristiwa tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan DN, karena adanya laporan dari seorang warga yang merupakan ayah korban.
“Ayah korban berinisial AK, sementara korbannya berinisial R berusia 12 tahun. Ayah korban itu pada Kamis melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan ke Polsek Limbangan,” ujar dia, Jumat (14/7/2023).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tambah Uun, Unit Reskrim Polsek Limbangan bergegas menuju lokasi kejadian di Kampung Cikelepu Desa Dunguswiru, Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut.
“Terduga pelaku melakukan aksi pencabulannya kepada korban, pertama kali terjadi di WC (pemandian) umum. Seterusnya, tindak pencabulan tidak hanya satu kali melainkan berulang kali di tempat dan waktu yang berbeda,” paparnya.
Menurut Uun, saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolsek Limbangan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara pihaknya sudah membawa korban untuk dilakukan visum bagi keperluan penyelidikan. ***



.png)











