GOSIPGARUT.ID — Sebuah mortir yang ditemukan warga tertimbun tanah di sebuah kebun di kaki Gunung Haruman Jingga, Kampung Lembur Kulon, Desa Cipareuan, Kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut, dimusnahkan polisi.
Pemusnahan (disposal) terhadap mortir atau granat yang panjangnya sekitar 25 cm itu dilakukan oleh petugas dari Unit Jibom Satuan Brimob Polda Jabar dibantu petugas dari Polsek Cibiuk, Polres Garut, di sebuah lapang voli yang jauh dari pemukiman warga, Selasa (27/02/2024).
Kapolsek Cibiuk Iptu Gopar Suryadi Mulya mengatakan dalam pemusnahan itu petugas sengaja membawa benda tersebut ke tempat terbuka yang jauh dari pemukiman warga, karena dikhawatirkan masih aktif yang bisa membahayakan saat dimusnahkan.
“Namun, setelah dilakukan proses disposal, benda mortir tersebut tidak meledak karena sudah tidak aktif sejak lama,” jelas Kapolsek.
Gopar menduga mortir itu merupakan peninggalan sejarah bangsa Indonesia yang sudah tertimbun oleh tanah selama bertahun-tahun. Ditemukan warga di kebun milik H. Oci di Kampung Lembur Kulon, Desa Cipareuan, Kecamatan Cibiuk.
“Penemuan mortir itu kemudian dilaporkan warga kepada aparat kepolisian yang langsung terjun ke lapangan untuk melakukan pemusnahan,” tutup Kapolsek. ***