GOSIPGARUT.ID — Sebuah video ibu rumah tangga yang histeris ditagih utang viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Video yang diunggah akun Facebook Ubay Berebet pada 7 November lalu sudah dilihat ribuan kali dengan ratusan komentar warganet.
Video yang berdurasi 1 menit 4 detik ini berlatar belakang rumah cat hijau dengan logat berbahasa Sunda. Terlihat sejumlah ibu-ibu duduk di lantai dan dua ibu berkerudung pink dan putih duduk di kursi.
Kegaduhan terjadi saat ibu berkerudung pink meminta kejelasan tanggal pembayaran utang pada ibu berkerudung putih. Ibu berkerudung putih menjelaskan bahwa ia tengah ada masalah keuangan. Ia menjelaskannya dengan emosi sambil memukul-mukul bantal lalu berteriak histeris hingga berguling-guling di kursi.
“Miris lihat video ini saya juga sangat prihatin, ini viral pak di medsos dan pesan singkat,” ucap Aris, warga Tasikmalaya, Senin (11/11/2019).
Insiden itu diakui warga merupakan akibat kehadiran ‘Bank Emok’. Emok dalam bahasa Indonesia artinya duduk. ‘Bank Emok’ merupakan rentenir perorangan yang kini menjamur di pelosok pedesaan.
‘Bank Emok’ biasanya menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat. Namun bunga yang ditetapkan tinggi hingga dua kali lipat dari total pinjaman. Peminjam biasanya berbentuk kelompok, sehingga apabila satu macet, anggota kelompok lainnya harus menanggung bebannya. Mereka juga membayar ‘Bank Emok’ harus langsung bertatap muka tidak bisa diwakilkan.
“Satu orang macet beban kepada kelompok sendiri tetapi juga dari kelompoknya, kayaknya si ibu itu sakit dan ekonomi rendah dia ga sanggup bayar utang,” ujar Farhan, warga lainnya.
Soal video viral ini, Ketua PC NU Kabupaten Tasikmalaya Atam Rustam mengaku miris. Ia mengimbau masyarakat tidak menggunakan jasa rentenir untuk solusi keuangan karena diharamkan agama.
“Dengan rentenir pinjaman dilipatgandakan, dalam agama Islam itu sudah haram dan tidak sesuai syariat yang diamanatkan oleh Rasulullah, maka dilarang,” ujarnya.
Atam juga berharap polisi dan kejaksaan turun tangan menindak operasional ‘Bank Emok’. “Kepada aparat pemerintah kepolisian dan kejaksaan diberikan hukuman yang sesuai dengan pelanggarannya,” tambah Atam.
Hingga saat ini belum diketahui lokasi persis video ini. Namun diduga kuat berada di wilayah Jawa Barat karena dialognya menggunakan bahasa Sunda. (dtc/Fj)