Hiburan

Palsukan Surat Keterangan Kelulusan S3, Pelawak Qomar Divonis 17 Bulan Bui

×

Palsukan Surat Keterangan Kelulusan S3, Pelawak Qomar Divonis 17 Bulan Bui

Sebarkan artikel ini
Nurul Qomar saat medengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, (11/11/2019). (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara kepada terdakwa Nurul Qomar. Pelawak senior ini divonis bersalah dalam kasus pidana penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu.

Sidang putusan ini digelar di ruang Cendana PN Brebes. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Sri Sulastuti dengan dua hakim anggota Dian Anggraini Meksowati dan Nani Pratiwi.

Majelis hakim memutuskan, pelawak Nurul Qomar dijatuhi vonis 1 tahun 5 bulan dalam kasus dugaan Surat Keterangan Palsu (SKL). Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU), yakni selama 3 tahun penjara.

Baca Juga:   Saat Syuting di Garut, Yama Carlos Digugat Cerai Istri: Saya Tidak Punya Firasat Apa-apa

Hakim menyatakan, terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan surat atau dokumen. Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

“Kalau (terdakwa) menerima akan segera dilakukan eksekusi. Tapi jika mengajukan banding maka menunggu sampai inkrah,” kata Hakim Ketua, Sri Sulastuti usai menjatuhkan vonis, Senin (11/11/2019).

Baca Juga:   Aktor Asal Tasikmalaya Ini Reuni dengan Joe Taslim dalam film "Hit & Run"

Nurul Qomar menjadi terdakwa kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu ketika mendaftar sebagai rektor di Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017.

Jaksa Penuntut Umum, Bahtiar Ihsan Agung Nugroho, menuntut Qomar hukuman 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 263 ayat 2. Menurut jaksa, tindakan terdakwa dinilai telah merusak tatanan dunia pendidikan. (dtc/Fj)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *