Hukum

Ayah Setubuhi Anaknya hingga Melahirkan Diancam Hukuman 15 Tahun Bui

×

Ayah Setubuhi Anaknya hingga Melahirkan Diancam Hukuman 15 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Polisi menunjukan tersangka ayah berbuat asusila terhadap anak kandungnya di Markas Polres Garut, Selasa (2/07/2019). (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor Garut menangkap ayah yang dilaporkan telah berbuat asusila kepada anak gadisnya di Malangbong, Kabupaten Garut, selama lima tahun sampai hamil dan melahirkan bayi. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun bui.

“Tersangka ini melakukan perbuatan tidak pantas kepada anaknya saat masih kelas 4 SD,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat jumpa pers kasus asusila, Selasa 2 Juli 2019.

Ia menuturkan, tersangka inisial UAR (42) berbuat asusila dengan melakukan ancaman kekerasan kepada anak perempuannya di rumahnya sendiri.

Baca Juga:   Terdakwa Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Asal Garut Lolos dari Hukuman Mati

Aksinya itu, kata Kapolres, terungkap oleh mantan istri tersangka dan paman korban, lalu melaporkannya ke Polsek Malangbong, kemudian polisi mengamankan tersangka.

“Tersangka ini sudah menduda sejak tahun 2010, tahun 2015 menyetubuhi anaknya sampai tahun 2019 yang usianya sekarang 16 tahun, 15 Juni kemarin melahirkan,” ujar Kapolres.

Ia menyampaikan, tersangka melakukan aksinya karena keinginan hasrat memenuhi kebutuhan bilogisnya setelah lama bercerai dengan istrinya.

Baca Juga:   Diduga Terlibat Korupsi, Kejaksaan akan Panggil Anggota DPRD Garut

Tersangka, lanjut Budi, menyalurkan hasratnya itu kepada anak kandungnya dengan cara memaksa dan dilakukan secara berulang-ulang.

Akibat perbuatannya itu, kata Kapolres, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UURI Nomor 35 Tahun 2014 serta UURI tentang perlindungan anak, ancaman kurungan lima sampai 15 tahun penjara.

Baca Juga:   Kejari Garut Edukasi Kades Tentang Pemahaman Hukum untuk Mencegah Korupsi Dana Desa

“Ancaman kurungannya juga bisa ditambah 1/3 karena dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri,” katanya. (Ant/Yus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *