Peristiwa

Dicabuli Ayah Tiri Sejak Kelas 6 SD, Seorang Anak di Garut Hamil

×

Dicabuli Ayah Tiri Sejak Kelas 6 SD, Seorang Anak di Garut Hamil

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Anak-anak hamil.

GOSIPGARUT.ID — Seorang anak yang masih berusia 13 tahun di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, menjadi korban pencabulan ayah tirinya yang berinisial AR (32).

Anak tiri AR sendiri saat ini tengah hamil 4,5 bulan. AR pun kini berada di tahanan Polsek Tarogong Kidul setelah Senin malam (16/7/2019) diamankan polisi setelah hampir dihakimi massa.

Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Hermansyah didampingi Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, menyebut bahwa terungkapnya kasus tersebut saat Senin malam (16/7/2019) pihaknya menerima laporan dari warga yang tengah berkerumun.

“Jadi warga ini melaporkan sekitar pukul 23.00 bahwa ada seorang warga yang diketahui berinisial AR telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Warga sudah berkerumun di sana hendak melakukan aksi penganiayaan karena geram,” ujarnya.

Baca Juga:   Karena Jalan Licin, Truk Fuso Terperosok di Tanjakan Rahong

Menerima informasi tersebut pihaknya langsung ke lokasi mengamankan AR dan langsung membawa ke Mapolsek Tarogong Kidul. Ibunda korban bersama warga, saat itu juga langsung membuat laporan.

Dalam pemeriksaan, Hermansyah menambahkan, ibunda korban awal tahu anak kandungnya hamil dari adiknya saat mengajaknya ke bidan. Hal tersebut dilakukan adiknya karena mendengar bahwa korban telah mendapatkan aksi pencabulan dari ayah tirinya.

“Adik ibu korban ini pun kemudian mengajak ke bidan untuk memastikan dugaan desas desus tersebut. Begitu diperiksa ternyata anaknya tengah hamil. Disanalan ibundanya kaget karena anaknya mengaku telah dicabuli ayah tirinya,” ucapnya.

Baca Juga:   Hujan Deras Guyur Cisewu, Jembatan Rahong di Jalur Provinsi Tertimbun Longsor

Begitu mengetahui pelakunya adalah suaminya, kata Kapolsek, warga bersama perwakilan keluarga istri langsung menjemput pelaku yang baru seminggu bekerja sebagai tukang bangunan di Bandung. AR sendiri akhirnya mau pulang karena disebutkan bahwa isterinya sedang sakit.

AR sendiri saat sampai di Garut langsung diinterograsi namun sempat mengelak. Beberapa saat setelahnya, akhirnya AR mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencabulan yang dilakukan AR terjadi sejak Desember 2018, atau sebelum ia menikah dengan ibu korban. Kepada penyidik, AR mengaku kerap mendatangi rumah korban saat tengah pacaran. Aksi pencabulan pun dilakukan saat ibu korban tengah ke pasar atau tertidur.

Baca Juga:   Unjukrasa Buruh dan Mahasiswa di Depan Gedung DPRD Garut Diwarnai Kericuhan

“Aksi pencabulan AR ini juga dilakukan dengan mengancam korban,” ucap Hermansyah seraya menyebut, aksi pencabulan AR dilakukan berulang kali kepada korban dalam rentang waktu Desember 2018 hingga Juli 2019.

“Kita terus memeriksa pelaku dan meminta keterangan dari saksi dan korban. Korban masih sangat polos karena memang masih kelas 1 SMP,” tutupnya. (Mdk/Gun)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *