Berita

Satpol PP: Penertiban PKL di Perkotaan Garut Sudah “Harga Mati”

×

Satpol PP: Penertiban PKL di Perkotaan Garut Sudah “Harga Mati”

Sebarkan artikel ini
Suasana lengang Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Garut, Rabu (10/07/2019), setelah petugas Satpol PP berhasil menertibkan PKL. (Foto: Yuyus YS/GosipGarut)

GOSIPGARUT.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menyatakan, penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan perkotaan Garut sudah “harga mati”. Artinya, tidak ada toleransi lagi karena sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 tahun 2017 tentang Kebersihan, Ketentraman, dan Keindahan kota.

“Kami harus menertibkan PKL, ini sudah ‘harga mati’,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Garut, Frederico saat penertiban PKL di kawasan Pengkolan, Garut, Rabu (10/7/2019).

Ia menuturkan, Pemkab Garut sudah lama merencanakan penertiban para PKL di kawasan Pengkolan atau Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota karena keberadaannya sudah melanggar perda.

Baca Juga:   Jalan Rusak Bertahun-tahun, Aliansi Cipayung Garut Seret Pemkab Keluar dari Janji Manis ​

Pedagang, kata Frederico, sudah tidak diperbolehkan lagi berjualan di pinggiran bahu jalan maupun trotoar karena mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki. “Penertiban ini dilakukan secara bertahap, kami sebagai penegak perda punya kewajiban menertibkan keberadaan PKL,” ujarnya.

Frederico menyampaikan, penertiban PKL tersebut melibatkan petugas gabungan yang tidak hanya dari Satpol PP, tetapi dari unsur TNI dan Polri yang bertahap menertibkan keberadaan PKL.

Baca Juga:   Petani Sambut Baik Kesiapan Kementerian Pu Terhadap Pasokan Air Waduk Kedungombo

Upaya menjamin PKL tidak kembali lagi berjualan di kawasan terlarang, kata dia, petugas gabungan akan disiagakan selama 24 jam, jika ada yang berjualan akan langsung ditertibkan dan diberi sanksi tegas.

“Sesuai perda itu kan ada sanksinya yakni kurungan tiga bulan, atau denda Rp50 juta, sanksi itu akan kami tegakan,” kata Frederico.

Sementara itu, PKL yang ditertibkan diminta untuk berjualan di Gedung PKL 1 dan 2 yang sudah dibangun oleh Pemkab Garut di Jalan Guntur.

Ketua Lembaga Pedagang Kaki Lima Garut (LPKLG), Tatang menyampaikan keberatan dengan adanya penertiban PKL tersebut dan meminta pemerintah daerah mencari solusi agar pedagang tetap berjualan di pusat kota Garut.

Baca Juga:   Bupati: Penertiban PKL Keinginan Semua Pihak, Termasuk DPRD Garut

Ia menyebutkan, ada delapan ratusan pedagang yang berjualan di kawasan perkotaan Garut, jika ditertibkan maka akan kehilangan sumber mata pencahariannya yang dampaknya warga tidak punya penghasilan untuk menghidupi keluarganya.

“Harus ada aturan baru soal Pengkolan ini, bukan revisi aturan,” ujar Tatang. (Ant/Yus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *