Berita

P2TP2A Garut Siap Memulihkan Psikis Korban Asusila oleh Ayahnya

×

P2TP2A Garut Siap Memulihkan Psikis Korban Asusila oleh Ayahnya

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Korban asusila.

GOSIPGARUT.ID — Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut siap menerjunkan tim untuk memulihkan kondisi kejiwaan atau mental seorang anak perempuan korban asusila oleh ayahnya hingga hamil di Malangbong, Garut, agar memiliki semangat hidup untuk meraih masa depan.

“Tim saat ini sudah bergerak untuk menanggulangi anak tersebut lalu memberikan pendampingan,” kata Sekretaris P2TP2A Kabupaten Garut, Rahmat melalui telepon seluler, Rabu (3/7/2019).

Ia menuturkan, P2TP2A Garut langsung berkoordinasi dengan pihak terkait setelah mendapatkan informasi adanya kasus asusila yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya di Malangbong.

Baca Juga:   Korban Pemerkosaan Ayah Kandungnya Diamankan di Rumah P2TP2A Garut

P2TP2A Garut, kata Rahmat, menawarkan kepada korban dan keluarganya untuk dibawa ke rumah aman yang sudah disediakan oleh P2TP2A untuk melindungi dan memulihkan kondisi psikis korban. “Korban kami tawarkan untuk ke rumah aman, jadi nanti kita bisa mendampingi dia,” ujar dia.

Rahmat menambahkan, selain menerjunkan tim psikolog untuk memulihkan mental korban, jajarannya juga akan memberikan pendampingan hukum untuk korban.

Baca Juga:   Pemkab Garut Segera Cairkan THR ASN, Uangnya Sudah Siap di Kas Daerah

Pendampingan hukum itu, lanjut dia, agar kasus perbuatan pidana itu dapat diselesaikan dengan tuntas dan pelakunya dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Kita akan lakukan pendampingan hukum sampai pengadilan berkoordinasi dengan Polres Garut,” kata Rahmat.

Sebelumnya, Polres Garut berhasil mengungkap kasus asusila tersebut berdasarkan laporan dari ibu dan paman korban hingga akhirnya menangkap pelakunya inisial UR (42) warga Malangbong.

Baca Juga:   Digandeng Tim Siber Polri, Kejati Jabar Buru Pelaku Peretasan Situs Kejari Garut

Tersangka tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak gadisnya sejak lima tahun lalu, hingga sekarang korban berusia 16 tahun harus melahirkan anak akibat perbuatan ayahnya itu.

Polisi telah menahan tersangka untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat undang-undang tentang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ant/Yus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *