Hukum

Polisi Garut Tangkap Penganiaya Sopir Transportasi Daring

×

Polisi Garut Tangkap Penganiaya Sopir Transportasi Daring

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Karangpawitan Kompol Oon Suhendar (kanan) menerima laporan tentang kasus penganiayaan sopir transportasi daring di Kabupaten Garut. (Dokumen Polsek Karangpawitan)

GOSIPGARUT.ID — Polisi menangkap seorang penganiaya sopir transportasi daring di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, yang sebelumnya sempat memicu rekan sesama sopir melakukan aksi konvoi dan razia ke sejumlah tempat pangkalan ojek di kota itu.

“Pelaku sudah diamankan dan ditahan,” kata Kepala Kepolisian Sektor Karangpawitan Kompol Oon Suhendar kepada wartawan, Selasa (26/6/2019).

Ia menuturkan, tersangka penganiayaan inisial US (29) melakukan pemukulan terhadap korban yang merupakan sopir transportasi daring bernama Chandra (19) warga Garut Kota.

Baca Juga:   Lagi, Polisi Tangkap Ayah Pelaku Asusila Terhadap Anaknya di Malangbong

Tersangka, lanjut Oon, memukul korban di Jalan Cimasuk, Desa Suci Kaler, Karangpawitan, Garut, Minggu (23/6/2019) yang menyebabkan korban luka pada bagian wajah.

“Pelaku mengaku hanya memukulnya pakai tangan kosong, jadi tidak ada barang bukti yang diamankan,” katanya.

Oon mengungkapkan, pengakuan tersangka menganiaya korban bukan karena masalah rebutan penumpang seperti informasi yang berkembang di masyarakat terutama di kalangan sopir transportasi daring.

Tersangka, lanjut dia, terpaksa memukul korban karena kesal setelah mobil korban hampir menyerempet sepeda motor pelaku yang kebetulan jalan di lokasi kejadian cukup sempit.

Baca Juga:   Pencuri Mobil Menggunakan Kunci Duplikat Ditangkap Polisi di Garut

“Keterangan yang diduga pelaku, permasalahan ini bukan karena masalah ojek pangkalan dengan pengemudi online,” ujar Oon.

Ia menambahkan, tersangka juga mengaku tidak tahu yang dipukulnya pengemudi transportasi daring yang baru mengantarkan penumpangnya di kampung itu.

Tersangka, kata Oon, memukul korban secara spontan, tidak direncanakan sebelumnya, apalagi dipicu karena persoalan rebutan penumpang.

Baca Juga:   Polisi Garut Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram, Pria Asal Karangpawitan Ditangkap

“Pelaku memukul korban spontan saja karena kaget ketika pelaku yang sedang bonceng penumpang mau serempetan,” katanya.

Namun perbuatannya itu, kata Oon, tetap tidak dibenarkan secara hukum hingga akhirnya harus menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan dua tahun penjara. (Ant/Yus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *