BeritaHeadline

MUI Garut Sebut “People Power” Hukumnya Haram Karena Inkonstitusional

×

MUI Garut Sebut “People Power” Hukumnya Haram Karena Inkonstitusional

Sebarkan artikel ini
Ketua MUI Kabupaten Garut KH Sirojul Munir. (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut menyebut kegiatan “people power” hukumnya haram. Hal itu diungkapkan karena gerakan tersebut inkonstitusional sehingga tidak boleh dilakukan.

“Dengan mengucapkan demi Allah, kami pengurus harian MUI Kabupaten Garut menolak melakukan ‘people power’ atau yang mengatasnamakan kedaulatan rakyat yang akan melakukan gerakan ke KPU Pusat. Itu semua di luar konstitusional. Maka kami berpendapat bahwa hal tersebut haram hukumnya dan tidak boleh dilakukan,” kata Ketua MUI Kabupaten Garut, Sirojul Munir, Kamis (16/5/2019).

Baca Juga:   Jadwal Layanan SIM Keliling Garut Hari Ini Selasa, 10 Mei 2022

Atas hal tersebut, MUI Garut mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Garut untuk tidak ikut-ikutan manakala ada yang mengajak ikut ke Jakarta dengan motif apapun. Hal ini dikarenakan yang akan dilakukan adalah melakukan tekanan terhadap KPU dan Bawaslu pusat.

“Kita harus tetap memercayai terhadap KPU dan Bawaslu pusat dan kita tunggu hasil keputusan dari KPU itu sendiri. Siapapun yang menang kita terima dengan baik,” jelasnya.

Baca Juga:   PO Bus di Garut Tolak Mobilisasi Massa "Peopel Power" ke Jakarta

Sementara itu Rektor Universitas Garut, Abdusy Syakur yang juga Ketua Koni Kabupaten Garut, juga mengajak seluruh masyarakat untuk menunggu pengumuman KPU pusat pada 22 Mei 2019. Ia meminta agar masyarakat tidak terprovokasi oleh kegiatan-kegiatan inkonstitusional.

“Saya mengapresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh penyelenggara pemilu yang sudah melaksanakan Pilres dan Pileg dengan aman aman, lancar, dan kondusif. Saya juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menunggu pengumuman KPUN nanti pada 22 Mei 2019 dan jangan terprovokasi oleh kegiatan-kegiatan inkonstitusional,” ujar Syakur. (Abk/Gun)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *