Berita

MUI Garut Sesalkan Terjadinya Kasus Pemotongan Bantuan Pesantren

×

MUI Garut Sesalkan Terjadinya Kasus Pemotongan Bantuan Pesantren

Sebarkan artikel ini
Ketua MUI Kabupaten Garut KH Sirojul Munir. (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, ikut angkat bicara menanggapi terjadinya kasus dugaan pemotongan bantuan Kementerian Agama (Kemenag) untuk pesantren dan madrasah diniyah di Garut.

Ketua MUI Garut, KH Sirodjul Munir mengaku sangat menyesalkan jika memang sampai terjadi pemotongan bantuan tersebut. Apapun alasannya, kata dia, pemotongan itu hukumnya haram dan tidak seharusnya terjadi.

“Jelas, kami sangat menyesalkan hal itu. Apalagi yang dipotong ini adalah dana bantuan untuk pesantren dan madrasah diniyah atau untuk kegiatan syiar Islam. Saya tegaskan pemotongan ini hukumnya haram,” kata Munir, Sabtu (26/9/2020).

Baca Juga:   Perkembangan Kasus Desa Cikarang, Tim Monev Akan Diterjunkan untuk Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana IP

Ia mengaku, sangat kaget ketika mendengar kabar adanya pemotongan bantuan untuk pesantren dan madrasah diniyah di Garut. Apalagi dari informasi tersebut, pemotongan dilakukan dengan jumlah yang tidak sedikit yakni mencapai 50 persen bahkan ada yang lebih.

Menurut Munir, kasus ini harus betul-betul diproses secara hukum. Oleh karenanya, ia meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan guna menindaklanjuti hal tersebut.

“Kasus ini tak boleh dibiarkan dan harus ditindaklanjuti secara hukum. Sebaiknya aparat hukum secepatnya melakukan penyelidikan guna menindaklanjuti permasalahan ini,” ujar Munir.

Baca Juga:   Di Masa Pandemi, Petani di Cibatu Lebih Untung Tanam Cabe Kriting dan Terong Ungu

Selain APH, ia pun meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga turun tangan sebagai langkah awal penyelidikan. Setelah ada temuan BPK, nanti bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Kepada pihak pesantren dan madrasah diniyah yang merasa telah dirugikan, Munir pun meminta untuk segera melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum. “Kasus ini jangan sampai dibiarkan berlarut-larut karena bisa saja menimbulkan hal yang negatif jika tak segera diproses secara hukum,” kata Munir.

Baca Juga:   MUI Garut Temukan Adanya Indikasi Penistaan Agama oleh Tunggal Rahayu

Tak hanya itu, ia pun menilai, akan lebih baik lagi jika para pimpinan pesantren maupun madrasah diniyah yang dana bantuannya dipotong untuk mengembalikan bantuan yang telah diterimanya. Langkah ini dianggapnya jauh lebih baik ketimbang ke depannya menimbulkan hal yang mudharat. (Rmol)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *