Jawa Barat

ASN Jabar akan Dapat Tambahan Gaji dan Tunjangan pada Mei 2019

×

ASN Jabar akan Dapat Tambahan Gaji dan Tunjangan pada Mei 2019

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Gaji dan tunjangan ASN

GOSIPGARUT.ID — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mendapatkan tambahan penghasilan resmi berupa gaji dan tunjangan pada Mei 2019.

“Pertama, gaji dan tunjangan pada awal bulan Mei yang sudah turun. Kedua, tunjangan hari raya yang akan turun pada Jumat (24/5/2019) mendatang dan terakhir, tengah diusulkan agar gaji dan tunjangan di bulan Juni dibayarkan pada akhir Mei ini, mengingat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri baru berakhir pada 9 Juni 2019,” kata Iwa Karniwa, Minggu (12/5/2019).

Dia mengatakan pihaknya tengah menjalankan proses tersebut dan anggarannya sudah tersedia. “Kami tengah mempersiapkan dari sekarang dan insya allah akan ditransfer ke rekening masing-masing ASN itu pada Jumat (24/5/19) mendatang,” katanya.

Baca Juga:   Jawa Barat Sabet Medali Perak Bhumandala Award 2025 Berkat Inovasi Geospasial Kehutanan “Sing Mangfaat”

Menurut Iwa untuk besaran anggaran, setiap ASN akan mendapatkan tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji dan beberapa item tunjangan. “Jadi satu bulan take home pay yang mereka dapatkan. Untuk total anggarannya, itu BKD yang tahu,” kata dia.

Tunjangan hari raya ini tidak hanya dinikmati oleh kalangan ASN, tapi non ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat pun mendapatkan hal yang sama. “Alhamdulillah sekarang sudah ada aturannya, sehingga kami semua mantap bisa merayakan hari raya Idul Fitri bersama,” kata Iwa.

Baca Juga:   Bey Machmudin Minta ASN Jabar Tetap Siaga Layani Masyarakat Walau di Masa Libur Lebaran

Kemudian, pihaknya juga mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar gaji dan tunjangan ASN di bulan Juni dibayarkan pada 30 Mei.

Pasalnya, pada lebaran kali ini cutinya cukup panjang yakni 10 hari terhitung dari tanggal 31 Mei sampai dengan 9 Juni 2019.

“Biasanya untuk pembayaran gaji dan tunjangan tanggal 1 atau 2 kalau tanggal 1-nya minggu. Nah, karena mulai masuknya tanggal 10 kan jauh, maka kita usulkan tanggal 30 Mei sudah bisa dibayarkan,” katanya.

Baca Juga:   Ridwan Kamil Tanggapi Kasus ASN Dinsos Pelaku Pelecehan Seksual kepada Anak Disabilitas

Iwa berharap, usulannya ini bisa terrealisasi, sehingga gaji dan tunjangan tidak usah nunggu pasca cuti bersama. “Itu kan bedanya sehari, mudah-mudahan lah diizinkan,” katanya. (Ant/Fj)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *