Peristiwa

Petinggi Parpol Datangi Bawaslu Garut, Minta Buka C1 Plano di Sidang Pleno KPU

×

Petinggi Parpol Datangi Bawaslu Garut, Minta Buka C1 Plano di Sidang Pleno KPU

Sebarkan artikel ini
Sejumlah petinggi parpol datangi kantor Bawaslu Jalan Pramuka Garut. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Sejumlah petinggi partai di Kabupaten Garut mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, pada Senin (29/4/2019). Mereka menduga banyak terjadi kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. Untuk itu mereka menuntut Bawaslu agar mengeluarkan rekomendasi mebuka C1 Plano dalam sidang pleno tingkat Kabupaten Garut.

Heri Rustiana, salah satu juru bicara perwakilan petinggi parpol, mengatakan, kedatangan ke kantor Bawaslu Kabupaten Garut untuk mendesak agar dalam pelaksanaan sidang pleno di KPU Garut untuk di buka C1 Plano. Diduga terindikasi adanya kecurangan penambahan dan pengurangan suara.

“Pemilu tahun 2019 diatur oleh PKPU No 3 Tahun 2019. Namun pada pelaksanaannya penyelenggaran pemilu di tingkat KPPS dan PPK sudah keluar dari kontek aturan PKPU. Misalnya, tidak dipampangnya hasil perhitungan suara C1 di setiap KPPS sehari setelah pemungutan suara. Padahal, dalam PKPU No 3 Tahun 2019 pada pasal 61 poin C itu setiap penyelenggara di wajibkan untuk memampang hasil perhitungan suara,” ucap Badan Pemenangan Pemilu Bappilu Partai Demokrat itu.

Baca Juga:   Dikira Membawa Bukan Istrinya, Aceng Fikri Terjaring Operasi Satpol PP Bandung

Dikatakan Heri, indikasi kecurangan adanya penambahan dan pengurangan suara terlihat tidak samanya data raihan suara baik parpol dan caleg yang ada di format C1 dengan format DAA dan DA1. Hal ini juga sudah terlihat tidak adanya keterbukaan di pihak penyelenggara.

“Indikasi kecurangan penambahan suara dan pengurangan suara sangat berpotensi. Karena data yang ada banyak data raihan suara yang tidak sama antara format C1 saksi dengan format DAA dan DA1 hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan,” katanya.

Baca Juga:   Dua Remaja Terseret Arus Sungai Cimanuk Garut, Seorang Meninggal

Dengan tidak menjalankan PKPU No 3 Tahun 2019, Heri menilai, pesta demokrasi Pemilu di Kabupaten Garut cacat hukum dan sudah mencederai pesta demokrasi yang seharusnya dilakukan secara Jurdil.

Sementara, Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut, Asep Burhan, mengatakan, pihaknya akan merespon adanya informasi yang disampaikan para petinggi parpol di Kabupaten yang meminta pada sidang pleno tingkat Kabupaten Garut, untuk membuka C1 Plano.

Baca Juga:   Pria Bernama Dinar Ngarang Cerita Begal Setelah Duit Habis Buat Judi Online

“Sesuai dengan aturan, laporan yang masuk adanya indikasi kecurangan dalam pemilu akan ditindaklanjuti,” ucapnya.

Terkait adanya desakan untuk merekomendasi pembukaan C1 Plano dalam sidang pleno tingkat Kabupaten Garut, Bawaslu Kabupaten Garut, akan mengeluarkan rekomendasi terhadap KPU. Hanya saja pihaknya menunggu data daerah dan TPS yang terindikasi kecurangan.

Turut hadir petinggi partai politik diantaranya, Ketua DPC PDIP Lina Rochyati, Ketua DPD Nasdem Bagus Hamzah, dan dari PPP Asep Mulyana. (Rmol/Gun)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *