GOSIPGARUT.ID — Centang perenang masalah penguasaan lahan negara oleh segelintir elit negeri ini, masih jadi pembahasan menarik sejumlah kalangan pasca acara debat kedua antara capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dengan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, pada 17 Februari 2019 lalu.
Salah satunya, termasuk tokoh masyarakat Garut Utara (Gatra), Rd. H. Holil Aksan Umarzen, yang terus menyoal penguasaan lahan tersebut di berbagai kesempatan.
Seperti dalam dialog yang disiarkan live oleh TVRI Bandung pada Minggu sore (24/2/2019), Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PW IPHI) Provinsi Jawa Barat itu, mengatakan perlu adanya UU antimonopoli penguasaan lahan negara agar monopoli penguasaan lahan itu dapat dihentikan.
Monopoli penguasaan lahan negara, dikatakan Holil, adalah penyebab terjadinya kesenjangan ekonomi yang semakin lebar di tengah masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya reformasi di bidang agraria. Salah satu upayanya dengan membuat UU antimonopoli penguasaan lahan negara.
“Sejatinya itu akar masalah kesenjangan sosial, sumber ketidakadilan ekonomi yang sudah puluhan tahun membelit negeri ini. Segelintir elite nasional kaya raya, sementara mayoritas rakyat Indonesia masih terus terkapar dalam kubangan kemiskinan,” ujar dia, Selasa (26/02/2019).
Menurut Holil, monopoli yang dimaksud adalah monopoli penguasaan lahan negara dengan ijin hak guna usaha (HGU) yang dimiliki segelintir orang. Ironis memang, ada salah satu capres dan pendukungnya yang berkoar-koar bahwa kekayaan negara dikuasai oleh sepersen elit, sementara dia sendiri yang menguasai lahan negara sampai ratusan ribu hektare.