Peristiwa

Ratusan Demonstran Tuntut Perubahan Status Kamojang — Papandayan Dibatalkan

×

Ratusan Demonstran Tuntut Perubahan Status Kamojang — Papandayan Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam berdemonstrasi di kantor Balai Besar Koservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat di Jalan Gede Bage Selatan, Kota Bandung, Kamis (14/2/2019) menuntut pembatalan perubahan status cagar alam Kamojang dan Papandayan menjadi taman wisata alam. (Foto: Bagus Ahmad Rizaldi)

GOSIPGARUT.ID — Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam berdemonstrasi di kantor Balai Besar Koservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat di Jalan Gede Bage Selatan, Kota Bandung, Kamis (14/2/2019) menuntut pembatalan perubahan status cagar alam Kamojang dan Papandayan menjadi taman wisata alam.

Mereka menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut Surat Keputusan Nomor 25 MENLHK/SETJEN/PLA2/1/2018 tertanggal 10 Januari 2018 tentang perubahan status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan menjadi Taman Wisata Alam.

Baca Juga:   Sopir Mengantuk, Mobil Box Menabrak Tiang Trapo Listrik di Jalan Raya Kersamanah-Bandrek

Perwakilan demonstran dari Walhi Jawa Barat, Dedi Kurniawan, mengatakan perubahan status kawasan cagar alam itu akan berdampak pada kelangsungan hidup flora dan fauna terancam punah di sana.

“Kalau (statusnya) taman wisata alam maka bisa dieksploitasi untuk apa pun, termasuk untuk panas bumi dan wisata-wisata lainnya, itu yang kami khawatirkan,” kata Dedi.

Baca Juga:   Banjir dan Longsor di Ciharemas Sebabkan Jalan Cisurupan Tertutup Lumpur

Dia mengatakan setelah aksi di kantor BBKSDA Jawa Barat, massa pengunjuk rasa akan melanjutkan aksi ke DPRD Jawa Barat.

“Hari ini kami datang ke sini (BBKSDA) untuk mengungkapkan sikap kita. Kami berharap aksi ini sebetulnya menjadi penyadaran buat seluruh masyarakat,” ujar Dedi.

Kepala BBKSDA Jawa Barat Ammy Nurwati mengatakan surat keputusan mengenai perubahan status kawasan Kamojang dan Papandayan sudah ditetapkan. Revisi atau pencabutan surat keputusan, ia melanjutkan, bisa dilakukan dalam waktu 90 hari setelah penerbitan.

Baca Juga:   Honda Beat dan Yamaha R15 Adu Banteng di Wanaraja, Dua Pemotor Terluka Parah

“Kalau 90 hari sejak SK atau keputusan tersebut dipublikasikan tidak ada sanggahan, itu sudah berlaku hukum tata negara,” katanya. (Ant/Gun)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *