Politik

Dianggap Lakukan Kampanye di Garut, Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu

×

Dianggap Lakukan Kampanye di Garut, Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jabar di acara Harlah NU ke-93 di lapangan Kerkoff Garut, Sabtu 9 Februari 2019. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran pidana pemilu.

“Kami dari tim Advokat Indonesia Bergerak mau melaporkan Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat, yang mana dia juga sekaligus sebagai Dewan Pengarah di tim TKN 01,” kata anggota Tim Advokat Indonesia Bergerak, Muhajir, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).

Dugaan pelanggaran tersebut terkait tindakan Ridwan Kamil saat deklarasi dukungan terhadap Joko Widodo-Ma’aruf Amin dalam peringatan hari lahir ke-93 Nahdlatul Ulama (NU). Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 9 Februari 2019 di Garut.

Baca Juga:   Iwan Fals Membuat Jajak Suara Calon Presiden, Ridwan Kamil Unggul 64 Persen

“Pada hari Sabtu, tanggal 9 Februari 2019, di Lapangan Merdeka Kerkop, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Di acara peringatan hari lahir ke-93 NU dan hari lahir ke-73 Muslimat NU, di mana pada acara peringatan hari lahir tersebut dilangsungkan adalah sekaligus bersamaan dengan deklarasi dukungan terhadap pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dari relawan Jokowi Garut, Jogar,” paparnya.

Baca Juga:   Dianggap Lakukan Kampanye di Garut, Beginilah Klarifikasi Ridwan Kamil

Menurut Muhajir, saat berorasi Emil mengajak peserta yang hadir mengikuti kalimatnya yang meneriaki 01. Tindakan tersebut menurut Muhajir diduga sebagai pelanggaran kampanye.

“Di hadapan puluhan ribu massa yang hadir telah menyampaikan orasi politik, yang pada pokoknya menyatakan, ‘Oleh karena itu kalau saya teriak Garut, teriak juara, saya teriak Jabar, teriak juara, saya teriak 01, teriak juara,’” kata Muhajir.

“Di mana ajakan Saudara Ridwan Kamil tersebut kemudian diikuti dengan teriakan oleh puluhan ribu massa yang hadir. Selanjutnya atas perbuatan saudara Ridwan Kamil, menurut ketentuan hukum yang berlaku adalah tidak dapat dibenarkan, dan patut diduga merupakan pelanggaran kampanye, yaitu melakukan kampanye rapat umum di tempat terbuka di luar jadwal dari yang telah ditetapkan,” sambungnya. (IK/Gun)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *