GOSIPGARUT.ID — Kompolotan pengganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang biasa beroperasi di wilayah Garut berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut. Komplotan yang diringkus itu terdiri dari tiga orang, masing-masing Andri Akbar (28) warga Garut, Sudrajat Macho (35) warga Lampung, dan Edi Chndra (45) warga Lampung.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, awal pengungkapan komplotan pengganjal kartu ATM ini bermula dari laporan salah satu warga Garut bernama Gita Fitri Fandini (23) yang menjadi korban komplotan ini pada Minggu 4 November 2018 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Saat itu korban sedang mengambil uang di ATM Jalan Pembanguna dan menjadi korban komplotan pengganjal ATM ini,” ujar dia, Rabu (8/1/2019).
Kapolres menambahkan, dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukn penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku ini dan berhasil ditangkap. Awalnya ditangkap satu pelaku, kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap dua pelaku lagi.
Selain meringkus tiga pelaku dari komplotan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ratusan kartu ATM serta berbagai alat untuk melakukan kejahatan para pelaku seperti lem, obeng, plastik bekas kemasan air mineral yang sudah dibentuk, gergaji besi serta double tape.
Masih kata Kapolres, saat ini pihaknya masih mengejar para pelaku lainnya yang menjadi komplotan pengganjal ATM ini. Ada lima orang pelaku yang masih dikejar yakni Alisa warga Garut, Agung warga Lampung, Hendra warga Lampung, dan Kurdil warga Lampung.
“Dalam melancarkan aksi kejahatannya para pelaku membagun tugas, ada yang bagian memasang alat supaya kartu ATM tidak bisa keluar dan ada yang bertugas mengelabui korban dengan berpura-pura membantu korbannya,” jelas Budi.
Mengenai modus yang digunakan komplotan kejahatan ini, kata dia, yakni pertama para pelaku ini mengganjal mulut ATM dengan menggunakan plastik bekas kemasan air mineral yang sudah dibentuk.
Setelah itu, lanjut Kapolres, pelaku lain pura-pura mengantri di ATM yang sudah dipasang perangkap tersebut. Setelah itu, ketika ada korban yang kartu ATM nya tidak bisa keluar, kemudian pelaku masuk dan berpura-pura membantu korban.
“Saat kesempatan itu pelaku meminta pin korban dengan dalih untuk merestar mesin ATM dan mengluarkan kartunya, ” tutur Budi.
Dengan dalih tersebut, kata dia, korban yang sudah panik pasti memberikan pin ATM meski itu hanya modus pelaku. “Setelah dapat pin, pelaku menyarankan korbannya untuk datang ke bank untuk memblokir ATM itu,” paparnya.
Setelah korban pergi, lanjut dia, pelaku langsung membongkar mulut ATM dengan obeng yang sudah disiapkan dan mengambil kartu ATM korbannya. “Saat itu juga para pelaku ini menguras semua saldo yang ada pasa ATM itu, ” katanya.
Budi mengatakan, dalam aksi yang dilakukan selama dua bulan oleh para pelaku ini, kerugian korbannya berpariatif, yang paling tinggi itu kerugiannya mencaai Rp 152 juta.
Untuk saat ini, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Yus/Gun)