GOSIPGARUT.ID — Petugas gabungan Polri, Dinas Perhubungan, dan sejumlah instansi terkait memeriksa kondisi kelayakan kendaraan angkutan umum di Terminal Guntur, Kabupaten Garut, Jum’at (21/12/2018), sebagai antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas pada musim pengamanan libur natal dan tahun baru.
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, pemeriksaan itu untuk memastikan bahwa kendaraan angkutan umum yang beroperasi di Garut kondisinya aman dan dinyatakan layak beroperasi.
“Kita lakukan pemeriksaan untuk memberikan rasa aman bagi penumpangnya, karena kendaraan ini bukan mengangkut barang tapi orang,” kata Kapolres.
Ia menuturkan, jajarannya telah diterjunkan untuk memeriksa langsung kondisi kendaraan termasuk kelengkapan surat-surat kendaraan dan Surat Izin Mengemudi (SIM) para sopir yang bersangkutan.
Jika ada kendaraan yang tidak layak operasi dan tidak dilengkapi surat-surat resmi kendaraan, kata Kapolres, maka kendaraan umum tersebut ditilang dan dilarang beroperasi atau membawa penumpang. “Saya perintahkan tilang dan peringatkan pengusaha pemilik angkutannya,” kata Kapolres.
Ia menyampaikan, operasi pemeriksaan kendaraan umum itu akan dilakukan secara berkelanjutan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas menimpa kendaraan umum.
Kapolres mengimbau, pengendara maupun pemilik perusahaan angkutan umum untuk tidak mengoperasikan kendaraan yang tidak layak jalan, karena akan membahayakan penumpangnya maupun pengguna jalan lainnya.
“Tolong perhatikan keselamatan dan kenyamanan penumpang, ingat yang dibawa angkutan umum ini nyawa manusia tidak boleh asal-asalan,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Suherman mengatakan, jajarannya sudah disiapkan di setiap terminal maupun sejumlah ruas jalan untuk membantu pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas kendaraan umum.