GOSIPGARUT. ID — Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut, Kuswendi divonis satu tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, di aula ruang utama Garuda, Kamis (21/11/2019).
Putusan tersebut terkait kasus pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) di kaki Gunung Guntur.
Sidang yang dimulai pukul 14.30 WIB itu sempat dihentikan sementara untuk melaksanakan salat ashar. Sidang kembali dilanjutkan pukul 15.00 dan berakhir pukul 16.00 WIB.
Majelis hakim yang diketuai Hasanuddin akhirnya memutus Kuswendi terbukti bersalah. Kuswendi dijerat Undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 109 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Kuswendi yang datang bersama dengan pengacara dan keluarganya tampak cukup tenang dengan vonis yang diterimanya. Dengan vonis ini pihaknya mengaku masih pikir-pikir.
“Iya (masih pikir-pikir) karena pengacara belum kumplit kan,” kata Kuswendi usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (21/11/2019).
Menurutnya, dengan waktu satu minggu ini pihaknya mengaku bakal menyusun berkas perkara bersama dengan kuasa hukumnya.
Dengan vonis yang ia terima saat ini Kuswendi mengaku bakal memaksimalkan waktu yang diberikan Mejelis Hakim.
“Waktu satu minggu ini akan kita maksimalkan. Saya kira dengan pikir-pikir ini kita akan melakukan konsultasi dengan ahli hukum,” tambahnya.
Kuswendi menegaskan, dengan kesempatan yang ada ini, pihaknya bakal mengambil langkah hukum yang memang sudah menjadi haknya. (Yud/Gun)



.png)






















