Hukum

Divonis Satu Tahun Bui dalam Kasus Buper, Kadispora Garut akan Banding

×

Divonis Satu Tahun Bui dalam Kasus Buper, Kadispora Garut akan Banding

Sebarkan artikel ini
Kadispora Garut Kuswendi divonis satu tahun bui terkait kasus pembangunan bumi perkemahan ilegal. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT. ID — Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut, Kuswendi divonis satu tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, di aula ruang utama Garuda, Kamis (21/11/2019).

Putusan tersebut terkait kasus pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) di kaki Gunung Guntur.

Sidang yang dimulai pukul 14.30 WIB itu sempat dihentikan sementara untuk melaksanakan salat ashar. Sidang kembali dilanjutkan pukul 15.00 dan berakhir pukul 16.00 WIB.

Baca Juga:   Bupati Garut Siap Bertanggungjawab Terkait Masalah Hukum Buper Citiis

Majelis hakim yang diketuai Hasanuddin akhirnya memutus Kuswendi terbukti bersalah. Kuswendi dijerat Undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 109 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Kuswendi yang datang bersama dengan pengacara dan keluarganya tampak cukup tenang dengan vonis yang diterimanya. Dengan vonis ini pihaknya mengaku masih pikir-pikir.

“Iya (masih pikir-pikir) karena pengacara belum kumplit kan,” kata Kuswendi usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (21/11/2019).

Baca Juga:   Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti dari Sejumlah Kejahatan Selama 6 Bulan Terakhir

Menurutnya, dengan waktu satu minggu ini pihaknya mengaku bakal menyusun berkas perkara bersama dengan kuasa hukumnya.

Dengan vonis yang ia terima saat ini Kuswendi mengaku bakal memaksimalkan waktu yang diberikan Mejelis Hakim. 

“Waktu satu minggu ini akan kita maksimalkan. Saya kira dengan pikir-pikir ini kita akan melakukan konsultasi dengan ahli hukum,” tambahnya.

Baca Juga:   Soal Hadiah Rp1 Miliar untuk Cabor Bola Voli di Porkab 2021, Ini Klarifikasi Kadispora Garut

Kuswendi menegaskan, dengan kesempatan yang ada ini, pihaknya bakal mengambil langkah hukum yang memang sudah menjadi haknya. (Yud/Gun)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *