Berita

Kadispora Garut Divonis 1 Tahun Bui Tapi Masih Bebas, GGW Akui Heran

×

Kadispora Garut Divonis 1 Tahun Bui Tapi Masih Bebas, GGW Akui Heran

Sebarkan artikel ini
Kadispora Kabupaten Garut, Kuswendi. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Kuswendi, divonis satu tahun bui oleh Pengadilan Negeri Garut terkait pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) Gunung Guntur yang tidak dilengkapi izin lingkungan. Anehnya, vonis tersebut sepertinya tidak dijalankan karena Kuswendi masih bebas berkeliaran.

“Terus terang kami merasa heran. Sebab selama ini publik menganggap bahwa Kuswendi yang divonis satu tahun bui itu sudah dieksekusi agar masuk tahanan, ternyata masih bebas berkeliaran,” kata Divisi Monitoring Pelayanan Publik Garut Governance Watch (GGW), Kalamullah Apandi, Sabtu (28/12/2019).

Ia menjelaskan, fakta bahwa Kuswendi belum ditahan dan bebas berkeliaran terlihat pada acara Kongres PSSI Kabupaten Garut tahun 2019 yang digelar oleh Askab PSSI Garut di Gedung Bakorwil, Jalan A Yani, Garut Kota. Pada acara itu terpidana Kuswendi tampak hadir.

Baca Juga:   Soal Hadiah Rp1 Miliar untuk Cabor Bola Voli di Porkab 2021, Ini Klarifikasi Kadispora Garut

“Kami yang mendapatkan laporan soal itu dari masyarakat tentunya merasa heran. Pasalnya, pada tanggal 21 November 2019 Kuswendi dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun karena telah melanggar pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” ujar Kalamullah.

Pihaknya, lanjut dia, sangat menyayangkan aparat penegak hukum yang terkesan lalai dalam penegakkan hukum terhadap Kadispora tersebut. Pihaknya pun jadi bertanya-tanya, apakah Kuswendi kebal terhadap hukum, atau ada peran orang kuat di belakangnya sehingga ia belum bisa dimasukkan ke dalam tahanan?

Baca Juga:   Tingkatkan Indeks Kebahagian, Cijati Asri Bangun Taman Publik Beriman

“Kami juga mempertanyakan soal pelimpahan kasus dugaan korupsi SOR Ciateul dari Polres ke Kejaksaan yang belum disikapi secara serius oleh Kejaksaan. Terus terang kami merasa heran dengan kelambanan Kejaksaan Negeri Garut dalam menangani kasus Kuswendi,” kata Kalamullah.

Oleh karenanya, ia menegaskan, akan segera mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung terkait persoalan hukum yang menyangkut pejabat pemerintahan di Kabupaten Garut. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *