GOSIPGARUT.ID — Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut, Kuswendi divonis satu tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut terkait kasus pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) di kaki Gunung Guntur.
Terhadap vonis yang diputuskan oleh ketua majelis hakim Hasanuddin itu, pegiat antikorupsi dari Garut Governance Watch (GGW), Kalamullah Apandi mengaku kecewa karena putusan hukuman satu tahun bui tersebut dinilai sangat ringan.
“Kami kecewa karena hukumannya yang ringan, meskipun di satu sisi kami mengapresiasi putusan tersebut,” ujar Kepala Divisi Monitoring GGW itu, Kamis (21/11/2019) malam.
Kalamullah mengatakan, pada Kamis ini Kuswendi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas kasus pembangunan Buper yang tanpa dipenuhinya Amdal.
“Kami tunggu tujuh hari kemudian, apakah ada pengajuan banding atau tidak,” tandas dia.
Kalamullah juga meminta kepada Bupati Garut untuk melakukan pemberhentian Kuswendi dari jabatan Kadispora, dan juga pemecatan dari aparatur sipil negara (ASN).
“Masalahnya Kuswendi tidak hanya terlibat pada kasus Buper, namun patut diduga terlibat dalam beberapa kasus tindak pidana korupsi lainnya,” kata Kalamullah.
Seperti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SOR Ciateul yang ditangani Polda Jawa Barat, Kuswendi sudah dinyatakan sebagai tersangka.
“Kami menunggu keseriusan pihak aparat penegak hukum (Polda Jabar). Meskipun Kuswendi sudah divonis pada kasus Buper tetapi kasus yang lain harus tetap berjalan,” ujar Kalamullah. (Yuyus)



.png)

















