Hukum

Anak Bupati Majalengka Belum Ditahan Polisi Meski Sudah Status Tersangka

×

Anak Bupati Majalengka Belum Ditahan Polisi Meski Sudah Status Tersangka

Sebarkan artikel ini
Irfan Nur Alam. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Polisi belum menahan anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam, meski yang bersangkutan berstatus tersangka sejak Rabu (13/11/2019) atas kasus penembakan terhadap pengusaha kontraktor.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu mengatakan bahwa pihak kepolisian saat ini telah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka. Irfan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada hari Jumat (15/11/2019).

“Nanti kita lihat pada hari Jumat, ditahan atau tidaknya kita lihat penyidik bagaimana,” kata Trunoyudo di Bandung, Kamis (14/11/2019).

Baca Juga:   Dilaporkan Warga, Video Mak Daster dan Inung Sia Injak Makam Diselidiki Polisi

Sebelumnya, pada hari Selasa (12/11/2019), Polres Majalengka menangani kasus penganiayaan disertai dengan penembakan yang diduga dilakukan oleh Irfan terhadap pengusaha kontraktor bernama Panji Pamungkasandi.

Kejadian penganiayaan dan penembakan tersebut terjadi pada hari Minggu (10/11/2019) sekitar pukul 23.30 WIB di depan ruko, jalan Cigasong-Jatiwangi, Majalengka.

Atas kasus tersebut, Irfan ditetapkan tersangka atas aksi penembakan dan kepemilikan senjata api. Polisi menjerat Irfan dengan Pasal 170 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api.

Baca Juga:   Polisi Garut Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Baterai Menara Seluler

Seperti diketahui Irfan merupakan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Atas kejadian itu, Panji sebagai korban mengalami luka tembakan peluru karet. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka telah memeriksa enam orang sebagai saksi atas kasus penembakan tersebut. (Ant/Fj)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *