Hukum

Anak Bupati Majalengka Terancam 20 Tahun Penjara Atas Aksi Penembakannya

×

Anak Bupati Majalengka Terancam 20 Tahun Penjara Atas Aksi Penembakannya

Sebarkan artikel ini
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Tersangka IN yang merupakan anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi, terancam 20 tahun penjara atas aksi penembakan dilakukan kepada seorang kontraktor.

“Ancaman hukuman (untuk tersangka IN) 20 tahun penjara,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Sabtu (16/11/2019).

Ancaman hukuman tersebut, kata Mariyono, dikarenakan tersangka IN melanggar Pasal 170 jo Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

Baca Juga:   Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia–Ridwan Kamil Digelar, Keduanya Absen dan Diwakili Kuasa Hukum

“Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 170 Jo UU darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951,” ujarnya.

Barang bukti yang disita dari tersangka IN, lanjut Mariyono, yaitu satu pucuk senjata api pistol kaliber 9 mili, enam butir peluru karet yang tersisa, buku kepemilikan senjata dan kartu pas.

Selain itu barang bukti lainnya yaitu hasil visum dari korban yang telah diserahkan kepada pihaknya.

Baca Juga:   Mantan Kades Panggalih Cisewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp643 Juta, Ditahan di Mapolda Jabar

Mariyono menambahkan pada Sabtu (16/11) jam 00.10 tersangka telah resmi ditahan dan saat ini sudah berada di ruang tahanan.

“Kita laksanakan pemeriksaan tersangka dan pada (Sabtu 16/11/2019) pukul 00.10 WIB tersangka resmi kita tahan di rutan Mapolres Majalengka,” katanya.

Mariyono mengatakan penahanan yang dilakukan itu setelah tersangka IN memenuhi panggilan dan dimintai keterangan oleh penyidik pada hari Jumat (15/11/2019). (Ant/Gun)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *