GOSIPGARUT.ID — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Mellya atas Ustaz Abdul Somad Batubara atau yang lebih dikenal UAS. Alhasil, keduanya telah sah bercerai secara hukum negara.
UAS menikahi Mellya pada 2016. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai seorang anak. Seiring waktu, biduk rumah tangga itu retak dan berujung talak cerai dari UAS.
Mallya tidak terima dan mengajukan keberatan kepada ke Pengadilan Agama (PA) Bangkinang. Namun usaha Mellya kandas. PA Bangkinang menceraikan keduanya pada pengujung 2019.
Mellya tidak terima dan mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru menolak permohonan banding Mellya.
Langkah terakhir dilakukan Mellya dengan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
“Tolak perbaikan. Untuk perceraiannya tetap tidak berubah,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Kamis (3/9/2020).
Duduk sebagai ketua majelis Amran Suaidi dan anggota majelis Mukti Arto dan Abdul Manaf. Perkara Nomor 537 K/AG/2020 itu diketok pada 28 Agustus lalu.
“Tolak kasasi istri Ustaz Somad dengan perbaikan mengenai akibat perceraian, yaitu menambah tunjangan mut’ah-nya,” kata Andi Samsan. Terkait besaran uang mut’ah, Andi Samsan masih perlu mengecek lagi. (dtc)