Nasional

Tersangka Penipuan Petugas KPK Terancam Diberhentikan Sebagai Dosen Unpi

×

Tersangka Penipuan Petugas KPK Terancam Diberhentikan Sebagai Dosen Unpi

Sebarkan artikel ini
Kampus Unpi Cianjur segera berhentikan RM, seorang dosen di kampus tersebut yang tersandung sebagai tersangka penipuan terhadap Plt Bupati Cianjur Herman Suherman, dengan dalih sebagai anggota KPK. (Foto: Ahmad Fikri)

GOSIPGARUT.ID — Ridwan Mubarok (RM), tersangka kasus penipuan terhadap Herman Suherman, Pelaksana Tugas Bupati Cianjur, terancam diberhentikan sebagai dosen di Universitas Putra Indonesia (Unpi) Cianjur.

Wakil Rektor II Unpi Cianjur, Dody Faraitody kepada wartawan, Senin (1/7/2019), mengatakan RM masih tercatat sebagai dosen di Unpi Cianjur, meskipun pada semester pertama 2019 yang bersangkutan tidak mendapatkan jam mengajar.

Hal tersebut berdasarkan penilaian selama mengajar terdapat catatan buruk dan mendapat sanksi dari pihak universitas, sehingga sejak semester sebelumnya pun jam mengajarnya sudah dikurangi.

Baca Juga:   Siaga 98 Dukung Menteri Erick Thohir Reformasi Pengelolaan Dana Pensiun BUMN

“Pihak rektorat banyak mendapat penilaian terhadap dosen, mereka yang dinilai kurang baik akan dikurangi jam mengajarnya, bahkan terancam tidak diberikan jam mengajar ketika tidak ada perubahan,” katanya lagi.

Sedangkan terkait kasus yang menimpa RM saat ini, pihak rektorat telah mengambil langkah pemberhentian terhadapnya karena statusnya sudah menjadi tersangka, diperkuat penilaian kurang baik selama mengajar di Unpi Cianjur.

Baca Juga:   Petugas KPK Geledah Kantor Walikota Tasikmalaya, Sejumlah Dokumen Dibawa

Dody menjelaskan, RM sempat datang ke Unpi untuk mengklarifikasi kasus hukum yang menyeretnya ke pihak rektorat. Namun setelah itu, hingga ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan tidak pernah lagi datang.

“Kalau RM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum, pihak universitas akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian total sebagai dosen di kampus ini,” katanya pula.

Baca Juga:   Akad Nikah Saat Wabah Corona Diizinkan, Asal yang Hadir Kurang dari 10 Orang

Dody menambahkan, urusan hukum yang menjerat RM terjadi di luar statusnya sebagai dosen di Unpi, sehingga pihak universitas tidak keterkaitan dengan urusan tersebut. Sedangkan RM juga masih tercatat sebagai dosen di salah satu universitas swasta di Bandung. (Ant/Gun)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *