Berita

Dinas LH Garut akan Terapkan Sanksi bagi Pelanggar Kebersihan

×

Dinas LH Garut akan Terapkan Sanksi bagi Pelanggar Kebersihan

Sebarkan artikel ini
Sampah menumpuk di sejumlah titik kota Garut. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Guna mengatasi ruwetnya persoalan persampahan di Kabupaten Garut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut berencana menerapkan sanksi bagi pelanggar kebersihan.

Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pun siap dibentuk guna pelaksanaan pemberlakuan sanksi-sanksi atas terjadinya pelanggaran kebersihan tersebut.

“Kita akan membentuk Tim Tipiring. Disiplin itu kadang harus dipaksa terlebih dahulu,” kata Sekretaris DLH Kabupaten Garut Guriansyah, Rabu (12/6/2019).

Baca Juga:   Jadi Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Sepasang Suami Isteri di Tarogong Kidul Ditangkap Polisi

Menurutnya, pengenaan sanksi serta pembentukan Tim Tipiring dibutuhkan karena penanganan persampahan di Garut saat ini merupakan persoalan serius sangat mengkhawatirkan.

Dengan dibentuknya Tim Tipiring, lanjut Guriansyah, pelaku pelanggar kebersihan dapat ditindak, serta dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Semisal orang membuang sampah ke jalan, atau sungai maka bisa saja ditindak dengan dikenai sanksi denda sebesar Rp50-500 ribu.

Baca Juga:   500 Paket Sembako dari Greeneration Foundation untuk "Pasukan Hijau" Garut

Diharapkan langkah tersebut dapat mengurangi kasus pelanggaran penataan kebersihan lingkungan atau pengelolaan sampah.

“Upaya ini perlu koordinasi lebih lanjut dengan instansi lain. Mulai dari Satpol PP, pihak Polri, dan TNI untuk dimasukan menjadi bagian Tim Tipiring,” ujarnya.

Guriansyah berharap masyarakat juga bisa menjadi lebih sadar akan kepeduliannya terhadap kebersihan lingkungan.

Baca Juga:   Kadis LH: Tujuh Kecamatan di Garut Produksi Sampah 200 Ton/Hari

“Bisa dimulai dari hal kecil. Seperti kesesuaian menempatkan sampah pada tempatnya dengan waktu tidak lebih dari jam 6 pagi, dan lainnya. Sehingga lambat laun penanggulangan sampah dapat terurai,” ucapnya. (IK/Gun)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Mixadvert dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *