Berita

Rencana Pemkab Garut Terapkan Sanksi Pelanggar Kebersihan, Tidak Tepat

×

Rencana Pemkab Garut Terapkan Sanksi Pelanggar Kebersihan, Tidak Tepat

Sebarkan artikel ini
Hasanuddin (kiri) Anton Heryanto (kanan). (Foto kolase GosipGarut)

GOSIPGARUT.ID — Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut yang akan menerapkan sanksi bagi pelanggar kebersihan dinilai tidak tepat. Karena kebijakan ini hanya mereduksi persoalan sampah semata yang diakibatkan dari ketidaktertiban masyarakat. Padahal persoalannya terletak pada pemerintah daerah yang tidak memiliki manajemen pengelolaan sampah.

Menurut dewan pakar Pusat Informasi Studi Pembangunan (PISP), Hasanuddin, manajaemen pengelolaan sampah terdiri dari sumber daya, fasilitas pembuangan sampah, hingga standard operating prosedur (SOP). Di Garut, ia melihat fasilitas pembuangan sampah yang dihasilkan dari rumah tangga tempat pembuangan sementara tidak tersedia. Sehingga warga kesulitan membuang sampah.

“Bahkan, tidak jarang Pemkab menyiapkan lokasi di jalan sebagai pembuangan sementara sebagai transit, dan hal ini terus berlanjut. Padahal kita ketahui hal ini tidak benar. Pemerintah daerah seharusnya segera menyusun manajemen persampahan ini,” ujar Hasanuddin, Jum’at (14/6/2019).

Baca Juga:   Warga Garut Selatan Desak Pemerintah Pusat Cabut Moratorium DOB

Ia menambahkan, kasus sampah di Garut kaitannya dengan tata kelola persampahan yang buruk. Bukan ketidaktertiban masyarakat. Sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang akan diberlakukan kepada pelanggar kebersihan, semestinya dikenakan kepada pemetintah daerah, bukan kepada masyarakat.

“Kita berharap pemerintah membuat strategi yang efektif dalam hal ini. Semisal desentralisasi penanganan sampah di tingkat kecamatan, di mana camat sebagai penanggungjawabnya dengan melibatkan peran kepala desa,” kata Hasanuddin.

Camat, lanjut dia, bisa mengajak kerjasama dengan pihak ketiga dalam kerangka tanggung sosial perusahaan/corporate social responsibility (CSR) dalam bentuk bantuan kendaraan angkutan sampah. Untuk ini, tentunya, harus dibuat regulasinya dalam bentuk peraturan bupati (Perbup) dengan persetujuan DPRD Garut.

Baca Juga:   Syakur-Putri: Garut Tidak Baik-baik Saja, Pilih Nomor Dua atau "Kieu-kieu Wae"

“Fungsikan camat secara operasional, karena jabatan ini sepertinya tidak terlalu banyak pekerjaan,” tegas Hasanuddin.

Adapun pemerintahan desa, sambung dia, diwajibkan membuat fasilitas pembuangan sementara penampungan sampah hasil rumah tangga (warga) untuk diangkut ke TPA (tempat pembuangan akhir). “Saya berharap Bupati dan Wakil Bupati Garut segera memimpin upaya ini agar persoalan sampah segera terpecahkan,” tandas Hasanuddin.

Senada dengan Hasanuddin, tokoh mayarakat Garut Anton Heryanto juga memberikan saran terhadap rencana pemberian sanksi kepada pelanggar kebersihan di Kabupaten Garut. Menurutnya, sebelum sanksi itu diberlakukan, Pemkab harus terlebih dahulu melakukan langkah penanggulangan sampah.

“Sampah, adalah permasalahan kasat mata di Garut dan berlarut-larut tidak tertanggulangi. Selain sampah, juga pedagang kaki lima (PKL), dan parkir liar yang mau tidak mau harus secepatnya ditanggulangi,” ujar Anton.

Baca Juga:   Meski Jadi Tahanan Korupsi, Kuswendi Akan Tetap Diberikan Jabatan

Ia mengaku merasa malu kalau ada wisatawan dari luar kota Garut dan mengetahui kondisi pusat kota (Pengkolan) semerawut, sampah menumpuk dan bau di mana-mana. Sampai-sampai di dekat Alun-alun dekat Masjid Agung pun sampah menumpuk dan menyebarkan bau.

“Saya suka geli mendengarnya. Di satu sisi Garut ingin disebut kota wisata, tapi di sisi lain permasalahan mendasar tentang kesemrawutan kota terus dibiarkan. Atau mungkin, soal tumpukan dan bau sampah, serta kesemrawutan kota merupakan sarana wisata di Garut?” tandas Anton. (Yus/Fj)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *