GOSIPGARUT.ID — Pohon besar yang berada di Jalan Ciwalen Kecamatan Garut Kota, tepatnya persis di pagar bangunan SDN Ciwalen perempatan Toserba Asia, mendapat sorotan warganet (netizen) di laman Facebook salah satu grup.
Mereka mempertanyakan ihwal tidak adanya tindakan dari dinas terkait karena pohon itu cenderung membahayakan atau menjorok ke jalan juga menghalangi kabel PLN, kabel Telkom, dan kabel-kabel lainnya.
Selain itu, juga berada di jalan sempit serta di depan SD yang notabene banyak anak-anak Kecil bermain di sana.
Seorang netizen berkomentar, untuk penebangan pohon tersebut katanya harus menyediakan uang Rp3 juta untuk diberikan kepada dinas terkait.
Terkait hal ini, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan Guriansyah, mengatakan bahwa pohon yang di pinggir jalan tersebut memang tidak sembarang orang bisa menebangnya atau memangkasnya. Namun harus ada izin dari Dinas LH melalui Bidang Pertamanan.

“Setelah izin tersebut keluar ada pihak ketiga yang melakukan penebangan atau pemangkasan pohon. Selama ini penebangan pohon yang ada di pinggir jalan atau di wilayah dengan Dinas Lingkungan Hidup, kami menggunakan pihak ketiga dan mereka dibayar alias tidak gratis,” ujarnya.
Guriansyah mengatakan, untuk pohon yang di Jalan Ciwalen jika warga merasa terganggu dengan keberadaan pohon tersebut, mereka bisa melakukan penebangan dengan terlebih dahulu meminta izin kepada Dinas Lingkungan Hidup melalui Bidang Pertamanan, setelah izin turun barulah pohon tersebut bisa dipangkas atau ditebang oleh warga sekitar.
“Kalau misalkan penebangan atau pemangkasan tersebut meminta bantuan dari Dinas Lingkungan Hidup, maka pihak dinas akan memfasilitasi masyarakat dengan pihak ketiga untuk membiayai penebangan pemangkasan pohon tersebut. Itu bisa dibicarakan dan nilai nominalnya tidak harus Rp3 juta,” jelas dia.
Guriansyah menjelaskan, untuk penebangan atau pemangkasan pohon itu petugasnya tidak ada di dinas, tapi di luar yaitu pihak ketiga.
“Jika mau menebang atau memangkas pohon silakan ajukan perizinannya kepada Dinas LH Bidang Pertamanan. Setelah keluar izin, silahkan masyarakat mau menebang sendiri boleh. Kalaupun mau menggunakan pihak ketiga melalui kami itu juga boleh,” pungkasnya.
(Yuyus)



.png)























