Berita

Penyamaran Ojol Pembobol Rumah Kosong di Garut Terbongkar, Gas Elpiji hingga Bed Cover Kuromi Digondol

×

Penyamaran Ojol Pembobol Rumah Kosong di Garut Terbongkar, Gas Elpiji hingga Bed Cover Kuromi Digondol

Sebarkan artikel ini
Pengemudi ojol pembobol rumah kosong di Garut diringkus polisi.

GOSIPGARUT.ID — Modus penyamaran sebagai pengemudi ojek online (ojol) tak cukup tangguh menyelamatkan AP, 41 tahun, dari cengkeraman polisi. Pria asal Kecamatan Garut Kota ini ditangkap jajaran Kepolisian Resor Garut setelah terbukti membobol sebuah rumah kosong di Perumahan Guntur Residence, Desa Sukamentri, Garut, dengan bermodalkan belasan kunci duplikat.

​Peristiwa itu berlangsung pada Minggu sore, 13 September 2026, sekitar pukul 16.40 WIB. Berjaket hijau-hitam khas Grab, mengenakan helm, dan mengendarai Honda Vario Techno 125, AP menyusup ke kawasan perumahan. Penampilannya sengaja dirancang untuk mengecoh warga agar tak mencurigai gerak-geriknya yang tengah mengincar rumah tak berpenghuni.

​Begitu menemukan target dan memastikan situasi sepi, AP beraksi. Tanpa perlu merusak paksa, ia mencoba satu per satu dari 11 kunci pintu bermerek beda yang dibawanya hingga gagang pintu terbuka.
​Dari dalam rumah, AP menguras barang apa saja yang bisa diangkut.

Baca Juga:   Syarat Berkas Rampung, Pelantikan Dua Kades PAW di Garut Menunggu Ketuk Palu Bupati

Tak cuma televisi Xiaomi 43 inci, ia turut menggondol kebutuhan dapur seperti satu tabung gas elpiji 3 kilogram, 5 kilogram beras, dan 10 bungkus mi instan. Bahkan, sebuah bed cover merah muda bergambar karakter kartun Kuromi tak luput digeser. Korban menelan kerugian materiil hingga Rp4 juta.

​Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menyebut aksi kejahatan ini dirancang cukup matang. Penggunaan atribut ojol dan deretan kunci duplikat menjadi taktik pelaku agar leluasa beroperasi di pemukiman warga tanpa memicu curiga.

Baca Juga:   Nakhoda Baru ITG dan Tantangan Kemajuan Garut Berbasis AI

​”Pelaku mengamati situasi sekitar sebelum menggunakan kunci yang dibawanya untuk membuka pintu rumah dan mengambil barang-barang korban,” ujar Niko dalam konferensi pers di Polres Garut, Selasa, 13 Oktober 2026.

​Polisi menyita seluruh sarana kejahatan dan barang bukti, mulai dari sepeda motor, jaket ojol, 11 kunci pintu, set gagang pintu, hingga bed cover Kuromi yang belum sempat dijual.
​Atas tindakannya, AP dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga:   Pemprov Jabar Beri Perhatian Khusus Terhadap Garut, Cianjur, dan Sukabumi

AP kini mendekam di tahanan dan terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

​Niko pun mewanti-wanti masyarakat agar tak kendur menjaga keamanan hunian, terutama saat rumah ditinggal pergi. “Pastikan kunci berlapis dan aktif berkoordinasi dengan tetangga atau keamanan setempat. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera hubungi Call Center 110,” katanya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Gusrajab
previous arrow
next arrow
[metaslider id="36580"]
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *