GOSIPGARUT.ID — Aparat Kepolisian Sektor Leles membekuk S alias Enday, 33 tahun, pria yang nekat mengacungkan senjata tajam ke arah wajah seorang anak di Kampung Kandang Kidul, Desa Kandang Mukti, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Tim Unit Reskrim Polsek Leles mencokok terduga pelaku di kediamannya kurang dari 12 jam setelah aksi teror tersebut berlangsung.
Insiden berdarah dingin itu terjadi pada Jumat siang, 11 September 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Kejadian bermula saat Dedi, 53 tahun, warga setempat, terkejut mendengar kegaduhan di luar rumahnya. Tak lama kemudian, anak Dedi berlari ke dalam rumah dengan kondisi menangis histeris dan diselimuti ketakutan hebat.
Kepada sang ayah, korban menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya. Seorang pria tak dikenal mendatangi warung mereka dengan dalih hendak membeli rokok. Tanpa ada cekcok atau alasan yang jelas, pria tersebut tiba-tiba menghunuskan senjata tajam jenis kapak dan linggis tepat ke arah wajah korban.
Usai melancarkan gertakan mematikan itu, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.
Kapolsek Leles AKP Wawan membenarkan adanya aksi intimidasi bersenjata yang menimpa anak di bawah umur tersebut.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan ketakutan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Leles untuk penanganan lebih lanjut,” kata Wawan, Minggu, 13 September 2026.
Menindaklanjuti laporan korban, tim penyidik langsung menerjunkan personel ke tempat kejadian perkara (TKP). Polisi mengumpulkan bukti fisik, memeriksa saksi-saksi, serta menyisir rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi penyerangan.
Hasil analisis rekaman CCTV dan keterangan warga menjadi kunci utama bagi polisi untuk mengidentifikasi ciri-ciri serta melacak jejak pelarian Enday. Tak butuh waktu lama, perburuan tim Reskrim membuahkan hasil pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB.
”Berbekal informasi tersebut, kami melakukan pengejaran hingga ke kediaman terduga pelaku. Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Leles untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Wawan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kapak, satu buah linggis, dan rekaman CCTV yang merekam detik-detik aksi pengancaman tersebut.
Penyidik menjerat S alias Enday dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa hak. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Leles dan terancam hukuman pidana penjara. ***



.png)











