GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor Garut membongkar sindikat perdagangan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal yang beroperasi di wilayah selatan Jawa Barat pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Selain menyita ribuan benih lobster dan membekuk tiga tersangka, polisi mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memburu penikmat utama aliran dana bisnis haram ini.
Tiga orang dibekuk dalam operasi penyergapan di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Mereka adalah F (19), pemuda asal Pesisir Barat, Lampung; serta IS (40) dan AM (41), dua warga lokal Garut. Dari tangan jaringan ini, petugas menyita 2.877 ekor benih lobster—2.800 ekor di antaranya dikuasai oleh AM.
Pengungkapan skandal ini berawal dari penelusuran intelijen sejak awal Agustus 2026 di Kampung Cipeuti dan Kampung Santolo. Dua wilayah pesisir di Garut Selatan itu disinyalir kuat menjadi tempat transit dan gudang perantara penyelundupan lobster sebelum didistribusikan ke luar daerah.
Praktik perikanan ilegal ini mengeruk keuntungan berlipat dengan memanfaatkan celah rantai pasok. Pelaku membeli benih lobster dari nelayan kawasan Sukabumi dan Pelabuhanratu seharga Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per ekor. Lobster muda itu lantas dilego kembali ke penadah dengan harga Rp 12.000 hingga Rp 12.500 per ekor.
Di lokasi penggerebekan, penyidik menemukan sarana pengemasan modern yang dimodifikasi. Barang bukti yang disita meliputi 52 lampu rakitan, filter sirkulasi air, tabung oksigen 6 kilogram, hingga 130 baterai laptop yang diduga dimanfaatkan untuk menyokong sistem aerasi portabel saat pengiriman jalan darat.
Langkah penyidik kini menyasar alur keuangan para pelaku. Kepolisian mengendus adanya upaya menyamarkan uang hasil kejahatan perikanan tersebut ke dalam bentuk aset atau transaksi lain.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menyatakan penyidikan tidak berhenti pada tiga orang eksekutor di lapangan.
“Kami akan telusuri dari hulu sampai hilir, termasuk siapa yang memasok, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme transaksinya, serta ke mana keuntungan dari kegiatan tersebut mengalir,” tegas Niko.
Niko menegaskan penindakan ini krusial untuk mencegah pemiskeran sumber daya hayati laut akibat eksploitasi tanpa izin. Ia mewanti-wanti masyarakat pesisir agar tidak tergiur menjadi bagian dari rantai pasok ilegal.
“Jangan sampai keuntungan sesaat justru membawa konsekuensi hukum yang berat. Polres Garut akan mengambil langkah tegas,” ujarnya.
Para tersangka kini dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perikanan—sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023—serta pasal-pasal dalam Undang-Undang TPPU. Aturan tersebut mengancam ketiga pelaku dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. ***



.png)

























