Berita

Polisi Sita Lebih dari 6.000 Butir Obat Keras Ilegal di Garut, Seorang Pengedar Ditangkap

×

Polisi Sita Lebih dari 6.000 Butir Obat Keras Ilegal di Garut, Seorang Pengedar Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Terduga pengedar dan ribuan butir obat keras ilegal yang disita.

GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menggagalkan dugaan peredaran obat keras tanpa izin di Kabupaten Garut dengan menyita lebih dari 6.000 butir obat-obatan dan menangkap seorang pria berinisial H (24) di Kecamatan Tarogong Kidul. Polisi kini memburu dua orang yang diduga menjadi pemasok obat-obatan tersebut.

Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Rabu (29/7/2026) setelah petugas memperoleh informasi terkait aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah Tarogong Kidul. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan H, warga Kabupaten Aceh Utara, yang diduga berperan sebagai pengedar.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4.780 butir obat yang diduga Tramadol, 326 butir Trihexyphenidyl, dan 974 butir Hexymer. Selain ribuan butir obat keras, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp800.000 yang diduga hasil penjualan, satu tas selempang, satu pak plastik klip bening, satu buku catatan, satu kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam, serta tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut.

Baca Juga:   Garut akan Kedatangan Pemudik dari Jabodetabek Sebanyak 230.941 Orang

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa tersangka memperoleh pasokan obat-obatan itu dari dua orang berinisial R dan I. Hingga kini, keduanya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kepada penyidik, H mengaku menerima upah sekitar Rp100.000 hingga Rp200.000 setiap hari untuk mengedarkan obat-obatan tersebut. Aktivitas itu disebut telah dijalaninya selama kurang lebih tiga bulan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:   Garut Bentuk Tim Percepatan Penanggulangan TBC, Fokus Tekan Kasus di Tingkat Desa

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut serta memburu para pemasok,” kata Usep kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Menurut Usep, penyalahgunaan obat keras tanpa izin menjadi salah satu persoalan yang terus menjadi perhatian karena dapat memicu berbagai dampak negatif, terutama bagi kalangan remaja dan generasi muda. Oleh karena itu, Polres Garut akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Baca Juga:   Kecewa Mantan Pacar Menikah, Pria Asal Garut Tusuk Calon Suami Mira

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri jalur distribusi obat-obatan tersebut guna memastikan tidak ada jaringan lain yang beroperasi di wilayah Kabupaten Garut. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *