Hukum

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Garut Mandek Hampir 8 Bulan, Ibu Korban Mengaku Putus Asa, KPAID Jabar Turun Tangan

×

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Garut Mandek Hampir 8 Bulan, Ibu Korban Mengaku Putus Asa, KPAID Jabar Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Pencabulan anak.

GOSIPGARUT.ID — Hampir delapan bulan setelah kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, dilaporkan ke kepolisian, ibu korban mengaku belum memperoleh kepastian hukum. Kondisi tersebut membuat keluarga merasa putus asa, terlebih terduga pelaku yang merupakan ayah tiri korban disebut masih bebas beraktivitas.

Lia Agustin (32), warga Kampung Ciputat, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, mengatakan anak perempuannya yang kini duduk di bangku kelas VI SD mengaku menjadi korban kekerasan seksual sejak masih kelas V SD. Dugaan perbuatan itu, menurut pengakuan korban, dilakukan berulang kali ketika ibunya tidak berada di rumah dan disertai ancaman agar tidak menceritakannya kepada siapa pun.

Peristiwa itu terungkap pada 11 November 2025. Tak lama kemudian, keluarga melaporkannya ke Polres Garut pada 26 November 2025. Namun hingga awal Juli 2026, keluarga mengaku belum melihat perkembangan berarti dalam penanganan perkara tersebut.

Baca Juga:   Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Barang Berharga Penunggu Pasien RSUD Garut

Lia mengaku situasi itu semakin memperberat beban psikologis anaknya. Selain masih berupaya memulihkan trauma korban, keluarga juga merasa cemas karena terduga pelaku berinisial YS disebut masih berada di lingkungan sekitar.

Kepala Desa Sancang, Deni Ruhimat, membenarkan bahwa keluarga korban telah beberapa kali meminta bantuan pemerintah desa untuk mengawal penanganan kasus tersebut.

“Iya betul, ibunya sudah bolak-balik datang ke desa. Kami juga sudah mendampingi saat melapor ke Polres Garut. Bahkan menurut pengakuan ibu korban, persoalan ini juga pernah disampaikan kepada pejabat Kabupaten Garut saat kunjungan ke Cibalong pada Februari lalu. Namun hingga sekarang belum ada kelanjutan proses hukumnya,” kata Deni saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).

Baca Juga:   Partai Golkar Dipastikan Jadi Pemenang Pileg 2019 di Garut

Deni menjelaskan, pemerintah desa memiliki keterbatasan kewenangan dalam menangani perkara pidana. Karena itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak dapat mempercepat penanganan kasus tersebut.

“Pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menangkap seseorang. Kami berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku sehingga korban memperoleh keadilan dan ada efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” ujarnya.

Di sisi lain, Forum KPAID Jawa Barat menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban. Ketua Forum KPAID Jawa Barat, Ato Rinanto, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat beserta salinan laporan polisi yang dibuat keluarga korban.

Baca Juga:   Kabupaten Garut Darurat Kemarau, Lahan Mengering dan Warga Kesulitan Air

“Kami menerima pengaduan masyarakat pada Senin (6/7/2026) dan telah menerima bukti laporan polisi dari ibu korban. Kami akan mendampingi proses ini hingga tuntas agar korban memperoleh keadilan,” kata Ato.

Ia menambahkan, pihaknya telah menjadwalkan koordinasi dengan Polres Garut untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kamis besok, insyaallah kami akan bertemu langsung dengan Bapak Kapolres Garut untuk berkoordinasi mengenai penanganan kasus ini,” ujarnya. (Ai Karnengsih)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *