Berita

Menjelang BEP Proyek Darajat, Parmusi Garut Ingatkan Potensi Royalti Panas Bumi hingga Ratusan Miliar

×

Menjelang BEP Proyek Darajat, Parmusi Garut Ingatkan Potensi Royalti Panas Bumi hingga Ratusan Miliar

Sebarkan artikel ini
Dedi Kurniawan, tokoh Garut Selatan.

GOSIPGARUT.ID — Ketua Pimpinan Daerah Persaudaraan Muslim Indonesia (PD Parmusi) Kabupaten Garut, Dedi Kurnia, mengingatkan pemerintah daerah agar mencermati potensi penerimaan daerah dari sektor panas bumi, khususnya proyek geothermal di kawasan Darajat, Kecamatan Pasirwangi. Menurutnya, proyek tersebut berpeluang memberikan royalti signifikan bagi daerah setelah mencapai titik balik modal atau Break Even Point (BEP).

“Garut merupakan daerah yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam yang sangat besar, termasuk potensi energi panas bumi yang tersebar dari wilayah Garut tengah hingga Garut selatan,” kata Dedi dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah kawasan di Garut memiliki potensi panas bumi yang besar, di antaranya kawasan Darajat dengan kapasitas sekitar 274 megawatt (MW), Karaha Bodas sekitar 250 MW, serta Gunung Papandayan yang diperkirakan mencapai 325 MW. Besarnya potensi tersebut menjadikan Garut sebagai salah satu wilayah strategis pengembangan energi panas bumi di Indonesia.

Salah satu proyek utama berada di kawasan Darajat yang telah beroperasi sejak November 1994 dengan kapasitas awal sekitar 145 MW. Kapasitas pembangkit tersebut kemudian meningkat menjadi sekitar 274,5 MW pada 2009.

Baca Juga:   Anak Buah Terkena OTT Saber Pungli, Kadisdik: Ini Tidak Mendidik

Saat ini pengelolaan panas bumi Darajat berada di bawah Star Energy Geothermal Darajat II Limited yang bekerja sama dengan Pertamina Geothermal Energy (PGE). Kontrak operasi untuk unit 1 dan 2 berlaku hingga 2041, sedangkan unit 3 berlaku hingga 2047.

Dedi menilai, masa kontrak yang panjang tersebut memerlukan pengawasan dan kecermatan dari pemerintah daerah agar potensi ekonomi dari sektor panas bumi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Garut.

Menurut dia, secara regulasi pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) panas bumi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dalam aturan tersebut, penerimaan dari sektor panas bumi dibagi dengan komposisi 20 persen untuk pemerintah pusat dan 80 persen untuk daerah. Dari bagian daerah itu, pembagiannya kembali dirinci menjadi 40 persen untuk pemerintah provinsi, 40 persen untuk kabupaten atau kota penghasil, serta 20 persen untuk kabupaten atau kota lainnya dalam provinsi yang sama.

“Skema ini pada dasarnya bertujuan mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil energi,” ujar Dedi.

Baca Juga:   High Tea and Digital Talks: Ruang Kreatif di Tepi Danau Toba

Ia memperkirakan momentum penting bagi Kabupaten Garut akan terjadi sekitar tahun 2027. Periode tersebut merujuk pada masa kontrak kerja yang dimulai pada 2002, yang diperkirakan menjadi waktu tercapainya BEP proyek panas bumi Darajat.

Jika proyek telah mencapai titik balik modal, kata Dedi, pemerintah daerah berpotensi mulai menerima royalti atau DBH dari produksi panas bumi.

Perolehan Royalti Sekitar Rp150 Miliar per Tahun

Potensi penerimaan tersebut dinilai cukup besar. Ia menyebutkan, pada pertengahan 2000-an ketika kapasitas pembangkit masih sekitar 145 MW, Kabupaten Garut diperkirakan bisa memperoleh royalti sekitar Rp150 miliar per tahun.

Dengan kapasitas yang kini mencapai lebih dari 270 MW, potensi penerimaan daerah diperkirakan dapat meningkat lebih besar lagi.

“Dana itu bisa menjadi sumber penting bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), apalagi kemampuan fiskal Kabupaten Garut saat ini masih terbatas,” kata Dedi.

Ia menilai tambahan penerimaan dari sektor energi dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan layanan pendidikan dan kesehatan, serta mendorong pemerataan pembangunan di berbagai wilayah Garut.

Namun demikian, Dedi juga mengingatkan adanya potensi celah dalam kontrak karya di sektor energi. Dalam beberapa kasus, investor dapat memilih antara membayar royalti atau melakukan investasi baru, seperti pengeboran sumur tambahan setelah proyek mencapai BEP.

Baca Juga:   Parmusi Garut Tolak Rencana Kenaikan HET LPG 3 Kg, Ungkap Harga Tembus Rp35.000 di Lapangan

Jika opsi investasi baru terus dipilih tanpa pengaturan yang jelas, ia khawatir daerah penghasil tidak segera merasakan manfaat ekonomi dari sumber daya alam yang dimiliki.

Karena itu, Dedi meminta pemerintah daerah bersama DPRD dan instansi terkait untuk memantau secara cermat perkembangan kontrak kerja sama panas bumi di kawasan Darajat.

“Yang harus dipastikan adalah kapan Garut mulai menerima royalti dan berapa besar nilai yang masuk ke kas daerah,” ujarnya.

Dedi menambahkan, dengan perhitungan sederhana menggunakan kapasitas awal 145 MW saja, potensi penerimaan daerah bisa mencapai sekitar Rp145 miliar per tahun. Dengan kapasitas yang lebih besar saat ini, nilai tersebut diperkirakan dapat meningkat.

“Momentum menjelang BEP proyek Darajat ini harus menjadi perhatian bersama agar potensi besar panas bumi Garut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *