GOSIPGARUT.ID — Penyegelan sebuah sekolah di Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, mendorong Dewan Tanfidzi Kabupaten (DTK) Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Garut melayangkan surat terbuka kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Bupati Garut, serta masyarakat Indonesia.
Surat terbuka berjudul “Sekolah Kami Disegel, Di Mana Keadilan untuk Tanah Wakaf?” itu ditulis bersama ratusan siswa dan orang tua murid sebagai bentuk protes sekaligus permohonan keadilan atas penyegelan sekolah yang telah berdiri puluhan tahun di atas tanah wakaf.
Dalam surat tersebut, DTK PA 212 Garut menggambarkan kondisi sekolah yang kini tak lagi bisa digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Gerbang sekolah digembok dan akses ditutup, sehingga ratusan siswa terpaksa mengikuti pelajaran di teras masjid dengan fasilitas seadanya.
“Hari ini sekolah kami berdiri membisu. Anak-anak harus belajar di teras masjid, beralaskan lantai dingin, karena lahan yang sejak 1976 telah diwakafkan secara sah tiba-tiba diklaim pihak pribadi,” tulis PA 212 Garut dalam surat terbukanya.
PA 212 Garut menegaskan, tanah tempat sekolah tersebut berdiri telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan selama puluhan tahun dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan. Namun, munculnya sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh BPN atas nama pihak pribadi memicu sengketa hingga berujung penyegelan sekolah.
Melalui surat terbuka itu, PA 212 Garut secara tegas mempertanyakan kinerja dan kecermatan BPN Garut. Mereka mempertanyakan bagaimana sertifikat pribadi bisa terbit di atas tanah wakaf, serta mengapa fakta keberadaan sekolah aktif selama puluhan tahun seolah diabaikan.
“Di mana prinsip kecermatan negara ketika hak publik, khususnya pendidikan, dikalahkan oleh kepentingan privat akibat kesalahan administrasi?” tulis mereka.
PA 212 Garut juga mengingatkan bahwa wakaf merupakan amanah umat yang dilindungi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam aturan tersebut, tanah wakaf tidak boleh dialihkan dalam bentuk apa pun. Namun, dalam kasus ini, mereka menilai produk hukum justru menjadi alat untuk mengusir siswa dari ruang kelasnya sendiri.
Melalui surat terbuka itu pula, PA 212 Garut memohon intervensi langsung dari Menteri ATR/BPN dan Bupati Garut agar penyegelan sekolah segera dibuka. Mereka juga mendesak dilakukannya audit investigatif terhadap proses penerbitan sertifikat di atas lahan wakaf yang disebut milik YBHM.
“Pendidikan tidak boleh menunggu sengketa di meja hijau yang memakan waktu bertahun-tahun. Anak-anak membutuhkan kelasnya kembali sekarang,” tulis PA 212 Garut. ***



.png)









