Berita

Bobol TK Tengah Malam, Pemuda Garut Ditangkap Polisi Usai Gasak TV hingga Uang Sekolah

×

Bobol TK Tengah Malam, Pemuda Garut Ditangkap Polisi Usai Gasak TV hingga Uang Sekolah

Sebarkan artikel ini
Unit Reskrim Polsek Garut Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol Taman Kanak-kanak (TK) Al-Wasilah Al-Musaddadiyah, Jalan Ciledug No. 107, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota.

GOSIPGARUT.ID — Aksi pencurian yang menyasar sebuah taman kanak-kanak di Garut berakhir dengan penangkapan cepat oleh Unit Reskrim Polsek Garut Kota. Seorang pemuda berinisial A (24), warga Kecamatan Garut Kota, ditangkap setelah membobol TK Al-Wasilah Al-Musaddadiyah di Jalan Ciledug No. 107, Kelurahan Regol.

Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri mengungkapkan, pencurian itu terjadi pada Rabu malam, 10 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku diduga memanjat benteng belakang sekolah untuk masuk ke area TK, kemudian mencongkel pintu kelas menggunakan sebuah pahat.

“Pelaku mengambil sejumlah barang milik sekolah, mulai dari TV LED Mito 43 inci, infocus Epson EB-E500, tabung gas 3 kilogram, snack ulang tahun, hingga uang tunai Rp5,8 juta,” ujar Zainuri, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga:   Dua Preman Mabuk Bawa Senjata Tajam di Tarogong Kaler Diamankan Polisi yang Sedang Patroli

Total kerugian pihak sekolah mencapai Rp15,9 juta. Kepala sekolah sekaligus pelapor, Yeni Diani, langsung membawa kasus tersebut ke Polsek Garut Kota setelah mendapati ruangan dalam keadaan rusak dan barang-barang hilang.

Berbekal keterangan saksi serta olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tidak lama setelah laporan masuk. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Baca Juga:   Grand Galaxy Park Hadirkan Jam Session Vol. 12 Bareng White Shoes & The Couples Company

“Barang bukti yang kami sita di antaranya televisi 43 inci, tabung gas 3 kilogram, resi pengiriman infocus, pahat yang dipakai untuk merusak pintu, serta jaket hoody yang dikenakan pelaku saat beraksi,” jelas Zainuri.

Pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Baca Juga:   Tiga orang Kepergok Curi Buku Sekolah di Leuwigoong, Dua Ditangkap Satu Lagi Melarikan Diri

Zainuri menambahkan, polisi masih menelusuri kemungkinan pelaku memindahtangankan sebagian barang curian ke luar daerah. “Kami melakukan pengembangan terkait barang bukti lain yang diduga sudah dibawa ke wilayah Serang Kota,” ujarnya.

Zainuri berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mencegah terulangnya aksi kejahatan yang menyasar fasilitas pendidikan. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *