GOSIPGARUT.ID — Upaya mediasi antara Mak Atih Karwati, warga Banyuresmi yang mengklaim kepemilikan lahan sumber air, dengan PDAM Tirta Intan Garut kembali menemui jalan buntu. Pertemuan yang berlangsung di Kantor PDAM Garut, Senin (24/11/2025), berakhir tanpa kesepakatan sehingga perselisihan resmi akan dibawa ke ranah hukum.
Mak Atih hadir memenuhi undangan PDAM untuk membahas status lahan yang saat ini digunakan sebagai bagian dari fasilitas layanan air bersih. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan harta warisan dari almarhum suaminya yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Banyuresmi. Di hadapan manajemen PDAM, Mak Atih menuturkan bahwa pihaknya tidak pernah menjalin perjanjian sewa lahan dengan perusahaan daerah tersebut.
“Nyuhungkeun adil ka PDAM teh. Da ayeuna mah saur PDAM cai na tos teu ngocor. Saur Bapak Gubernur ogé éta mah kawajiban PDAM,” ujar Mak Atih yang menyatakan dirinya hanya menuntut kejelasan dan keadilan terkait hak atas tanah.
Dalam pertemuan itu, Mak Atih turut mengungkap adanya tawaran uang Rp200 juta dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar masalah dapat segera diselesaikan. Namun ia bersama kuasa hukum dan keluarga menolak tawaran tersebut karena merasa inti persoalan mengenai hak waris lahan belum benar-benar dituntaskan.
Secara terpisah, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengonfirmasi adanya tawaran tersebut. Ia menyebut bahwa langkah itu merupakan bentuk bantuan pribadi untuk mencegah konflik semakin berkepanjangan. Dedi juga menjelaskan bahwa sebelum tawaran Rp200 juta disampaikan, pemerintah provinsi melalui program Bank Jabar Peduli telah melakukan perbaikan rumah Mak Atih senilai Rp40 juta.
“Pertama, untuk rumahnya sudah selesai, sudah dibantu Rp40 juta dari Bank Jabar Peduli. Yang kedua, disaksikan Pak Bupati, saya menawarkan uang Rp200 juta dari saya pada si ibu agar masalahnya segera berakhir. Karena digunakan untuk kepentingan warga dan warganya bukan warga kaya, tapi warga yang tersubsidi,” kata Dedi.
Namun, menurut Dedi, Mak Atih menolak bantuan tersebut karena menginginkan nilai yang lebih besar untuk kepentingan keluarga dan ahli waris. Ia menyebut tak dapat lagi mencampuri proses tersebut karena sudah memasuki ranah perdata.
“Ibu menolak dan ingin mendapat uang yang lebih demi waris untuk anak-anaknya. Bagi saya, karena ini sudah ranah keperdataan, saya persilakan ibunya menggugat ke pengadilan saja. Karena dia tidak bersedia untuk saya bantu,” ujarnya.
Kegagalan mediasi kali ini memastikan bahwa penyelesaian sengketa beralih ke jalur hukum. Pihak keluarga Mak Atih menyatakan siap membawa kasus ini ke pengadilan untuk memperjuangkan status lahan yang mereka klaim sebagai hak waris, sementara PDAM Tirta Intan menegaskan akan menghormati seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan posisi kedua pihak yang tetap pada pendiriannya, publik kini menanti bagaimana pengadilan akan mengurai sengketa lahan yang menyangkut fasilitas vital penyediaan air bersih bagi masyarakat tersebut. (Yuyus)



.png)











