GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali mencatatkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MDF (26), warga Kecamatan Karangpawitan, ditangkap usai kedapatan membawa puluhan gram sabu siap edar di wilayah Kabupaten Garut.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (10/10/2025) di Jalan Terusan Pembangunan, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang dibungkus rapi menggunakan tisu dan lakban bertuliskan “Fragile”.
Dari hasil pemeriksaan, berikut barang bukti yang berhasil disita polisi: 15 paket sabu dibungkus lakban putih dengan berat bruto 3,11 gram dan netto 1,61 gram, 15 paket sabu lainnya dilakban merah dengan berat bruto 5,42 gram dan netto 3,5 gram.
Kenudian, 1 paket sabu kecil seberat bruto 0,23 gram dan netto 0,13 gram, dan 1 paket sabu besar seberat bruto 37,80 gram dan netto 36,18 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta 1 timbangan digital.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, mewakili Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk menekan peredaran narkoba di Garut.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Garut,” tegas AKP Usep, Sabtu (11/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, MDF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MR, warga Bogor, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, pelaku MDF dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan pengedar narkoba, khususnya di wilayah selatan Jawa Barat. ***



.png)
























