GOSIPGARUT.ID — Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Garut (FPPMG) mengecam pemberitaan yang dinilai sarat dengan propaganda, tidak objektif, dan berpotensi mengkriminalisasi perjuangan petani kecil di wilayah Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Koordinator FPPMG, Ikbal Suryanto, menilai narasi dalam pemberitaan tersebut telah menyesatkan publik dan bertentangan dengan semangat konstitusi serta Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.
“Berita itu cenderung memutarbalikkan fakta dan menggiring opini publik seolah-olah perjuangan rakyat tani adalah tindakan ilegal. Padahal, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Ikbal dalam keterangan tertulis, Rabu (9/10/2025).
Ikbal menjelaskan, tanah eks-HGU yang telah habis masa berlakunya seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat demi kesejahteraan bersama. Namun, praktik di lapangan justru memperlihatkan sebaliknya — perusahaan negara seperti PT Perkebunan Nusantara (PTPN) masih menyewakan lahan eks-HGU kepada pihak lain melalui skema kerja sama yang minim dampak bagi warga sekitar.
“Kebijakan itulah yang sesungguhnya merugikan rakyat, bukan perjuangan petani,” tegasnya.
Lebih lanjut, FPPMG membantah keras tudingan yang mengaitkan kelompok petani dengan aksi perusakan ribuan pohon teh di kawasan Pangalengan. Menurut Ikbal, masyarakat yang disebut melakukan penebangan bukan bagian dari Aliansi Petani Pangalengan, yang selama ini dikenal memperjuangkan hak atas tanah melalui jalur hukum dan advokasi agraria.
“Mereka yang disebut menebang pohon teh bukan anggota Aliansi Petani Pangalengan. Sangat keliru jika aksi itu dikaitkan dengan perjuangan rakyat tani,” ucapnya.
FPPMG juga menyoroti pernyataan Sekretaris Forum Penyelamat Hutan Jawa, Thio, yang dimuat dalam pemberitaan tersebut. Pernyataan itu dinilai tendensius dan menyudutkan Serikat Petani Pasundan (SPP) — organisasi yang selama ini konsisten memperjuangkan reforma agraria dan kelestarian lingkungan.
“SPP tidak pernah membenarkan perusakan hutan konservasi. Perjuangan kami adalah untuk keadilan agraria dan ekologi. Pernyataan saudara Thio justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap perjuangan rakyat,” ujar Ikbal.
FPPMG menilai, pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip jurnalistik yang berimbang dan objektif. Karena itu, pihaknya mendesak media terkait untuk segera melakukan klarifikasi, koreksi, serta menayangkan berita pembanding yang adil dan proporsional.
“Media seharusnya menjadi penyalur informasi yang adil, bukan corong propaganda yang merugikan kaum tani,” tegas Ikbal.
FPPMG menegaskan, pihaknya akan terus mengawal isu reforma agraria dan menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap petani yang tengah memperjuangkan hak atas tanah mereka.
Dengan sikap tegas ini, FPPMG berharap semua pihak — termasuk media massa — dapat kembali pada prinsip dasar demokrasi dan keberpihakan terhadap rakyat kecil, khususnya para petani yang selama ini menjadi garda depan kedaulatan pangan bangsa. (Yuyus)



.png)





