GOSIPGARUT.ID — Pemkab Garut tengah menghadapi stagnasi birokrasi akibat kekosongan jabatan definitif di delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tiga posisi direksi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Hingga saat ini, seluruh posisi tersebut masih dijabat oleh pejabat pelaksana tugas (Plt), menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengangkatan definitif.
Delapan SKPD yang mengalami kekosongan jabatan kepala meliputi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pendidikan (Disdik), Asisten Daerah II, Sekretariat DPRD (Sekwan), serta jabatan Direktur RSUD dr. Slamet Garut.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan pengajuan nama-nama pejabat kepada Kemendagri untuk mengisi posisi definitif tersebut. Namun, hingga awal Agustus 2025 ini, belum ada sinyal persetujuan dari pusat.
“Saya minggu kemarin telah mendatangi Dirjen Otonomi Daerah (Otda), saya minta supaya disegerakan. Karena banyak hal yang keputusannya harus dibuat oleh pejabat definitif,” ujar Syakur, Rabu (6/8/2025).
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, H. Nurdin Yana, juga telah melakukan upaya serupa dengan mendatangi Kemendagri. Namun, respons dari kementerian sejauh ini masih nihil.
Kondisi ini dinilai menghambat laju pelayanan publik dan pengambilan kebijakan strategis di lingkup pemerintah daerah, termasuk pengelolaan keuangan, pendidikan, dan investasi.
Tak hanya pada SKPD, kekosongan jabatan juga terjadi di tubuh PDAM Garut. Bupati Garut telah mengusulkan tiga nama calon direksi, yakni Dadan Hidayatulloh sebagai calon Direktur Utama, Didi Mulyadi sebagai calon Direktur Teknik, dan Mahmud Gustiawan untuk posisi Direktur Administrasi Umum dan Keuangan. Pengusulan ini bahkan dilakukan lebih awal, namun nasibnya pun belum mendapat kejelasan.
Pemerintah Kabupaten Garut berharap Kemendagri segera mengeluarkan rekomendasi resmi agar roda pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal dengan kehadiran pejabat-pejabat definitif di pos strategis tersebut. (Yuyus)



.png)















