GOSIPGARUT.ID — Seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Rabu tangga 29 Oktober 2024 sekira jam 23.55 Wib di Desa Limbangan Timur, Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut, ditangkap polisi dari Satuan Reskrim Unit PPA Polres Garut.
Pelaku berinisial IS (56) seorang wiraswasta, merupakan warga Desa Limbangan Timur, Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut.
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, mengatakan kejadian bermula ketika pelaku datang kerumah korban NA (17) yang merupakan seorang pelajar. Pelaku melihat keadaan rumahnya dalam keadaan sepi langsung mencabuli korban secara berulang kali.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami trauma psikis dan psikologis. Pihak keluarga baru melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut sekitar bulan Desember.
“Setelah menerima laporan kami langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti beserta informasi dari saksi dan korban,” jelas Joko, Sabtu (22/2/2025).
Ia menambahkan, pelaku diketahui kabur keluar Kabupaten Garut, namun polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku. “Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap pada Jumat 21 Februari 2025,” kata Joko.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Garut serta akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ***


.png)











