Politik

Percepat Sortir Surat Suara, KPU Garut Terjunkan Anggota PPK dan PPS

×

Percepat Sortir Surat Suara, KPU Garut Terjunkan Anggota PPK dan PPS

Sebarkan artikel ini
Petugas menurunkan surat suara pemilihan presiden wakil presiden di Kabupaten Garut, Jumat (29/03/2019). (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut, mempercepat proses sortir dan pelipatan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden dengan menerjunkan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) agar distribusi logistik surat suara dapat diselesaikan sesuai jadwal.

“Surat suara PPWP (pemilihan presiden wakil presiden) baru diterima hari ini, Insya Allah sorlip (sortir lipat) surat suara selesai dua hari karena ukurannya lebih kecil,” kata Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri di gudang surat suara Pasirmuncang, Kecamatan Tarogongkaler, Garut, Jumat 29 Maret 2019.

Ia menuturkan, surat suara PPWP paling akhir pendistribusiannya ke Kabupaten Garut, sedangkan surat suara untuk pemilihan anggota legislatif dan DPD sudah selesai penyortiran dan pelipatannya. Meskipun terlambat diterima KPU Garut, kata dia, proses penyortiran dan pelipatan akan cepat, dan dipastikan pendistribusian surat suara tersebut tidak akan terlambat ke masing-masing kecamatan.

Baca Juga:   KPU Garut: Jumlah DPT Pemilu 2019 Berkurang 219 Orang

“Kami memastikan tidak akan ada keterlambatan baik saat proses sorlip maupun pendistribusian,” ujar Junaidin seraya menyebutkan, surat suara itu dibungkus dalam 967 dus yang jumlahnya sama dengan data dalam daftar pemilih tetap (DPT) Garut sebanyak 1.895.560 lembar, selanjutnya disortir dan dilipat dengan melibatkan ratusan petugas.

Terkait adanya kerusakan surat suara, kata dia, akan diketahui saat pelaksanaannya, selanjutnya akan dipisahkan kemudian dilaporkan untuk segera diganti dengan surat suara yang sesuai ketentuan. “Untuk nanti hasil yang rusak akan diketahui setelah proses sorlip berlangsung,” kata Junaidin.

Baca Juga:   Rakerda PKS Garut, 8 Program Unggulan dan Serial Buku Kepemimpinan Karya Kader Senior

Komisioner Divisi Program dan Data KPU Garut, Dindin A Zaedundin menambahkan, petugas yang dilibatkan bukan dari masyarakat umum, tetapi dari para tenaga PPK dan PPS yang dianggap lebih berpengalaman dan lebih cepat pengerjaannya. “Nanti masing-masing kecamatan diminta 10 orang untuk menjadi tenaga sorlip di KPU. PPK dan PPS ini sudah tahu peraturan KPU dan peraturan pemilu,” katanya. (Ant/Gun)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *