GOSIPGARUT.ID — Seorang suami di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, harus berurusan dengan polisi gegara dilaporkan istrinya yang mengaku bahwa sang suami berinisial A (48) itu telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Berbekal laporan istrinya itu, aparat Polsek Cisurupan bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap A. Dan, tanpa perlawanan berarti, akhirnya A berhasil ditangkap pada Selasa (8/8/2023) di Kampung Palalangon, Desa Cisurupan, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
“Pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka A warga Desa Cisurupan yang diduga meminjam uang istrinya sebesar Rp9.000.000. Tersangka pun menggadaikan BPKB sepeda motor milik istrinya,” jelas Kapolsek Cisurupan AKP Iwan Soleh, Rabu (9/8/2023).
Ia memaparkan, sepeda motor yang digadaikan A kemudian oleh penggadainya dibawa ke Kabupaten Bogor sebagai jaminan karena A telah meminjam uang kepadanya. Hingga kini sepeda motor milik istri tersangka itu belum kembali.
“Sepeda motor dibawa ke Kabupaten Bogor oleh si penggadai untuk menjadi jaminan atas pinjaman uang yang diberikan penggadai kepada tersangka. Sampai saat ini sepeda motor milik istri tersangka belum kembali,” kata Iwan.
Merasa kesal karena sepeda motornya tidak kembali juga, sambung Kapolsek, istri tersangka lalu melaporkan tindak penggelapan yang dilakukan oleh tersangka A.
“Saat ini Polsek Cisurupan masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut,” tutup Iwan. ***



.png)












