Hukum

Gelapkan Mobil, Ayah Sambung Penyanyi Rizky Febian Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

×

Gelapkan Mobil, Ayah Sambung Penyanyi Rizky Febian Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakwa penggelapan aset, Teddy Pardiyana usai menjalani sidang putusan di PN Bandung, Kota Bandung, Kamis (19/1/2023). (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Teddy Pardiyana yang merupakan ayah sambung penyanyi Rizky Febian dari mendiang ibunya, Lina Jubaidah, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara akibat perkara penggelapan mobil.

Ketua Majelis Hakim Riyanto Aloysius mengatakan Teddy Pardiyana pun divonis untuk tetap berada di dalam tahanan setelah sebelumnya ditahan selama masa persidangan. Teddy divonis bersalah telah menggelapkan mobil berjenis Kijang Innova milik Rizky Febian.

“Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan,” kata Riyanto di PN Bandung, Kota Bandung, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:   Kasus Pembunuhan Gadis Tertancap Bambu Dilimpahkan ke Kejari Garut

Vonis hakim itu dijatuhkan sesuai dengan Pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Adapun kasus Teddy itu bergulir sejak Maret 2022. Saat itu Polda Jawa Barat menerima laporan Rizky Febian berkaitan dengan penggelapan aset-aset yang dilakukam Teddy.

Dari beberapa aset yang dilaporkan diduga digelapkan Teddy, kasus yang naik ke proses pengadilan yakni terkait penggelapan satu unit mobil Kijang Innova tersebut. Saat persidangan, Rizky Febian dan Sule pun sempat dihadirkan sebagai saksi.

Baca Juga:   Siaga 98 Dukung Langkah Jaksa Agung yang Menunda Pemeriksaan Kasus Korupsi Capres-Cawapres

Namun vonis yang dijatuhkan oleh hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut Teddy untuk dihukum selama dua tahun penjara.

Terkait putusan itu, Teddy menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan upaya hukum. Hakim pun kemudian memberi waktu kepada Teddy apabila ingin mengajukan banding atas vonis itu.

Baca Juga:   Kejati Nyatakan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Sudah Lengkap

“Putusan masih saya pikir-pikir, mau banding atau menerima, dikasih waktu sama hakim sekitar tujuh hari,” kata Teddy. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *