Budaya

Setiap Hari di Garut Ada 10 Janda Baru, Apa Sebabnya?

×

Setiap Hari di Garut Ada 10 Janda Baru, Apa Sebabnya?

Sebarkan artikel ini
Kantor Pengadilan Agama (PA) Garut. (Foto: Nul Zaenulmuhtar)

GOSIPGARUT.ID — Angka perceraian di Kabupaten Garut cenderung mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Data di Pengadilan Agama (PA) Garut dalam tiga tahun terakhir memperlihatkan kasus perceraian rata-rata mencapai 10 kasus per hari.

Penyebab perceraian didominasi masalah ekonomi, salah satu pihak meninggalkan pasangannya, dan perselihan terus menerus antara pasangan suami isteri.

Ketua PA Garut Fajaruddin Efendi melalui Humas M Dihyah Wahid menuturkan, sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2018, tercatat 3.700 perkara perceraian terjadi di Garut. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2017 yang mencapai 3.240 perkara atau 2016 yang mencapai 3.117 perkara dalam periode yang sama.

Baca Juga:   Pedangdut Asal Garut Ini Tetap Ingin Cerai, Suami Tak Jatuhkan Talak

Jika merujuk pada angka perceraian sepanjang 2018, lanjut Dihyah, berarti di Garut terjadi 308 kasus perceraian per bulan yang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai rata-rata 270 kasus per bulan.

“Kalau dihitung per hari, berarti kasus perceraian sekitar 10 kasus per hari,” jelas Dihyah kepada wartawan, seperti dilansir Inilahkoran.com, Selasa (12/2/2019).

Baca Juga:   Wabup Garut: Bulan Ramadhan Harus Disambut dengan Kegembiraan

Dihyah menuturkan, penyebab perceraian pada 2018 didominasi faktor ekonomi sebanyak 1.553 kasus, salah satu pihak meninggalkan pasangannya 1.784 kasus, dan perselisihan terus menerus sebanyak 358 kasus.

“Penyebab lainnya karena dihukum penjara 4 kasus dan poligami satu kasus,” kata Dihyah.

Hal menarik patut menjadi perhatian semua pihak, perkara perceraian di PA Garut kebanyakan berupa cerai gugat yang dilayangkan isteri terhadap suami yang mencapai 3.272 kasus. Sedangkan cerai talak mencapai 867 kasus.

Baca Juga:   Heboh Pesan Nomor WA Janda, PA Garut Bantah Bersumber Darinya

Kasus lain yang cukup menarik ditangani PA Garut sepanjang 2018 adalah angka permohonan itsbat nikah yang cukup tinggi, mencapai 348 perkara. Terdapat pula kasus izin poligami mencapai 5 perkara dan dispensasi nikah 12 perkara. (Nul Z)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *