Berita

Hingga Juni 2020, Pasangan Rumah Tangga di Garut yang Bercerai Capai 2000 Lebih

×

Hingga Juni 2020, Pasangan Rumah Tangga di Garut yang Bercerai Capai 2000 Lebih

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Penceraian rumahtangga.

GOSIPGARUT.ID — Angka perceraian di Kabupaten Garut mengalami peningkatan setiap tahun. Hingga bulan Juni 2020, angka perceraian sudah mencapai 2.000 lebih perkara.

Per hari, angka persidangan di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Garut minimal mencapai 100 perkara. Setiap majelis hakim, bisa menyidangkan kasus perceraian berkisar 30 sampai 50 perkara.

Wakil Ketua PA Garut, Asep Alinurdin, membenarkan, dalam dua tahun terakhir angka perceraian di Kabupaten Garut cukup tinggi. Jumlah perkaranya bisa mencapai 5.000 sampai 6.000 perkara setiap tahun.

“Tapi jumlah itu tak hanya perkara perceraian. Ada juga isbat nikah (menikah secara sah menurut agama untuk mendapatkan pengakuan dari negara) dan dispensasi nikah (perkawinan di bawah umur). Cuma kasus perceraian paling mendominasi,” ujar dia di PA Garut, Jalan Suherman, Kamis (2/7/2020).

Baca Juga:   Setiap Hari di Garut Ada 10 Janda Baru, Apa Sebabnya?

Mayoritas perceraian terjadi karena faktor ekonomi. Pasangan suami-istri sering berselisih paham hingga terjadi pertengkaran. “Pertengkarannya tak hanya cekcok mulut, tapi ada juga yang sampai KDRT (kekerasan dalam rumah tangga),” kata Asep.

Para pasangan yang mengajukan gugatan cerai, lanjutnya, sangat kecil kemungkinan untuk rujuk kembali. Meski pihaknya sudah melakukan mediasi, namun keberhasilannya di bawah 1 persen.

Baca Juga:   Mobee Ajak Mahasiswa Universitas MH Thamrin Pahami Masa Depan Investasi Digital dan Web3

“Mereka yang mengajukan itu di atas 80 persen yang jadi penggugat atau tergugat tak hadir (saat dilakukan mediasi),” tambahnya.

Asep menerangkan, rata-rata usia yang mengajukan perceraian berkisar dari 25 sampai 40 tahun. Hanya ada dua sampai lima persen usia 50 hingga 60 tahun yang mengajukan gugatan.

Terkait angka perceraian di masa pandemi Covid-19, Asep menyebut tak terlalu signifikan. Meski faktor ekonomi jadi penyebab utama.

“Mungkin ada penambahan (angka perceraian) di masa pandemi ini, tapi tak sampai dua persen,” ujarnya.

Baca Juga:   Selama Tiga Tahun, di Garut Ada 12.291 Janda Muda Baru

Tingginya angka persidangan, disebut Asep membuat pihaknya cukup kewalahan. Pihaknya kekurangan panitera pengganti dan petugas juru sita. Majelis hakim juga hanya ada 10 orang, padahal idealnya harus ada 20 dengan perkara yang tinggi.

“Kami mungkin sedikit terlambat dalam menangani perkara. Soalnya satu hari itu per majelisnya bisa menangani 30 sampai 50 perkara. Ada 3 majelis per hari yang melakukan sidang. Jadi bisa ada 100 sampai 150 perkara,” katanya. (Trbn)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *