Berita

Pemilik Salon Kecantikan di Garut Jadi Tersangka Penipuan dengan Modus Investasi

×

Pemilik Salon Kecantikan di Garut Jadi Tersangka Penipuan dengan Modus Investasi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus investasi bodong di Kabupaten Garut, Jumat (22/4/2022). (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Seorang perempuan berinisial PYM (26 tahun) tahun harus rela mengenakan kaos tahanan Polres Garut. Pemilik sebuah salon kecantikan di Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, kasus itu dapat terungkap berawal dari laporan korban investasi bodong tersebut. Tak hanya satu orang yang melapor terkait kasus itu, melainkan terdapat 21 orang. Polisi bahkan harus mendirikan posko pengaduan untuk tindak pidana investasi bodong itu di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut.

“Setelah kami periksa 15 saksi, termasuk para korban, kami mencari pelaku,” kata dia, Jumat (22/4/2022).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian, muncul satu nama yang diduga menjadi pelaku, yaitu perempuan berinisial PYM. Kepada terduga pelaku tersebut, polisi melayangkan surat panggilan. Alhasil, pada 18 April 2022, PYM menyerahkan diri kepada aparat kepolisian.

Baca Juga:   Warga Panyingkiran Garut Gunakan Air Kali untuk Kebutuhan Sehari-hari

Kemudian polisi menetapkan PYM sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong tersebut. Polisi menggunakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP untuk menyangkakan PYM.

“Ancaman 4 tahun penjara ditambah satu per tiga,” kata Kapolres.

Korban adalah pelanggan salon

Wirdhanto menjelaskan, aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan atas dasar kolaps keuangan usaha salon kecantikan yang dimiliki tersangka pada sekitar September 2020. Karena itu, tersangka berupaya menambah modal supaya salon kecantikannya tetap bisa beroperasi.

Sekitar November 2020, tersangka mulai menawarkan investasi kepada sejumlah pelanggan salonnya. Kepada korban, tersangka menjanjikan bunga dari uang yang diinvestasikan sebesar 10 persen hingga 20 persen. Bunga itu dijanjikan akan dibayarkan kepada masing-masing korban dengan waktu yang bervariasi, dari mulai 10 hari hingga satu bulan.

Baca Juga:   Polres Garut Buru Pelaku Lain Video Asusila "Vina Garut" Hingga ke Luar Kota

Namun, seiring berjalannya waktu, sejumlah korban mulai mencurigai ada yang tak beres dengan investasi itu. Korban pun akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.

Wirdhanto mengatakan, investasi itu sudah berlansung sejak November 2020 hingga Maret 2022. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, setidaknya terdapat 142 korban yang telah menginvestasikan uangnya secara bervariasi. Korban rata-rata merupakan pelanggan salon kecantikan milik tersangka.

“Total kerugian, setelah dihitung dan berdasar alat bukti, ada Rp7,13 miliar,” kata Kapolres.

Baca Juga:   Antisipasi Kelangkaan dan Lonjakan Harga Bahan Pokok, Polres Garut Sidak ke Asia Toserba

Berdasarkan pengakuan tersangka, Wirdhanto menambahkan, uang investasi dari para korban itu digunakan untuk menutup janji tersangka kepada korban lainnya. Artinya, tersangka menggunakan skema ponzi atau membayarkan bunga kepada korban menggunakan uang yang didapatkan dari korban lain, alih-alih dari keuntungan usaha.

“Jadi sistemnya gali lubang tutup lubang,” kata dia.

Selain itu, uang investasi juga digunakan untuk menggaji karyawan, bayar kontrakan, serta membiayai kursus kecantikan tersangka. Polisi masih akan menelusuri aset milik tersangka, juga terus mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.

“Saat ini, kami sudah punya barang bukti surat perjanjian dan kwitansi milik korban,” ujar Wirdhanto. (ROL)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *