GOSIPGARUT.ID — Warga Eropa yang tempo dulu pernah mengunjungi Kabupaten Garut, menjuluki wilayah ini dengan sebutan “Garoet Mooi” yang berarti cantik. Dengan kecantikannya itu, banyak tempat di Garut yang terdiri gunung, sungai, danau, dan laut sangat potensial dijadikan kawasan wisata.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut mencatat, bahwa tidak kurang dari 100 desa yang tersebar mulai dari Garut tengah, utara, hingga selatan, sangat potensial dijadikan kawasan wisata. Desa-desa tersebut memiliki beragam potensi tematik seperti gunung, rimba, pantai, seni budaya, dan olahan pangan.
Dalam fokus grup diskusi (FGD) yang membahas kajian desa wisata pada Jumat (28/1/2022) kemarin, Kepala DPMD Kabupaten Garut — Wawan Nurdin — mengatakan, dengan perkembangan dan kemajuan Garut yang sedemikian pesat pemerintahan desa harus mempersiapkan penataan dan pengelolaan potensi desanya melalui badan usaha milik desa (Bumbes) untuk menuju desa wisata.
Menurut dia, program pengembangan desa wisata di Kabupaten Garut adalah bentuk reaksi positif yang kongkret dalam penyelenggaraan pembangunan daerah sesuai dengan yang tertuang pada UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yaitu, membangun peradaban manusia dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Strategi pengembangan pariwisata Kabupaten Garut dirancang berdasarkan kajian dan analisis terhadap gambaran umum daerah, rencana pembangunan infrastruktur strategis sampai dengan 2025, kebijakan pembangunan ekonomi wilayah, reaktivasi jalur kereta api, serta masalah dan isu strategis kepariwisataan Kabupaten Garut,” tandas Wawan di hadapan para peserta FGD yang terdiri dari para kepala dan perangkat desa itu.
Ia menambahkan, strategi pembangunan pariwisata Kabupaten Garut ini menggunakan pendekatan tematik, yaitu penekanan atau fokus perencanaan berdasarkan agenda nasional, pendekatan holistik yaitu menyeluruh dan komprehensif, pendekatan integratif yaitu integrasi antara pemangku jabatan dengan sumber pendanaan, dan pendekatan spasial yaitu keterkaitan fungsi lokasi dari berbagai kegiatan yang terintegrasi.
“Terkait dengan pendanaan pengembangan desa wisata ini akan menyesuaikan sesuai dengan skema transfer dana dan dana desa berdasarkan rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2018. Adapun program penataan kawasan akan dikerjakan, untuk pariwisata berdasarkan RPJP/RPJM, dan untuk tata ruang mengacu pada UU No 26 Tahun 2007 disesuaikan dengan kebijakan nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga lokal/kawasan binaan,” kata Wawan.
Ia menjelaskan, tahapan-tahapan untuk pengembangan desa wisata di Kabupaten Garut ini adalah identifikasi, modal sosial, SDM, kualitas, ekosistem, branding dan publikasi. Dalam mewujudkan pengembangan desa wisata dibutuhkan pula koordinasi dalam percepatan pengembangan desa wisata tersebut. Dimulai dari stakeholder terkait, pihak pengembang, hingga masyarakat.
“Harapan kami, semoga pengembangan desa wisata di Kabupaten Garut ini dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wawan.
Pihaknya berharap pula semoga program desa wisata ke depan berdampak pada meningkatnya arus kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanagara ke Kabupaten Garut, yang pada gilirannya bisa berkontribusi secara signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat demi pencapaian visi Kabupaten Garut yaitu maju, bertaqwa, dan sejahtera. ***



.png)











