Berita

Beda dengan Aceng Fikri, untuk Memakzulkan Rudy Gunawan Sepertinya Agak Sulit

×

Beda dengan Aceng Fikri, untuk Memakzulkan Rudy Gunawan Sepertinya Agak Sulit

Sebarkan artikel ini
Aceng Fikri dan Rudy Gunawan. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Sejumlah non-governmental organization (NGO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Garut belum lama ini menyampaikan aspirasi kepada DPRD Garut ihwal perlunya lembaga wakil rakyat itu memakzulkan (memberhentikan) Bupati Rudy Gunawan dan Wakil Bupati Helmi Budiman karena dinilai gagal memimpin warga Garut.

Menurut aktivis Garut, Hasanuddin, permohonan untuk menggulingkan Rudy Gunawan-Helmi Budiman tersebut merupakan permohonan yang serius karena diajukan secara resmi kepada DPRD Garut dan dilangsungkan secara formal dalam forum penyampaian aspirasi.

“Permohonan tersebut tentu saja perlu ditindaklanjuti melalui sarana yang ada secara kelembagaan di DPRD, sebagaimana diatur di dalam tata tertib DPRD. Aspirasi ini apakah dapat ditindaklanjuti ataupun tidak, jawabannya tergantung DPRD sesuai kewajibannya atau konsekuensi diterimanya aspirasi secara formal,” ujar dia, Senin (15/11/2021).

Menurut Hasanuddin, pihaknya menyampaikan apresiasi atas inisiatif penyampaian aspirasi kepada DPRD, karena itu sebagai bentuk sikap kritis terhadap pemerintah daerah, khususnya sikap kritis terhadap Bupati-Wakil Bupati sebagai pihak yang diberikan kewenangan memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Baca Juga:   Jalan-jalan Plus Banyak Kejutan di Hublife

“Sikap kritis ini diperlukan untuk kontrol sosial, dan menghindari Bupati-Wakil Bupati Garut bekerja melampaui wewenangnya, menyimpangi wewenangnya, melakukan praktek KKN atau tindakan yang tidak patut sebagaimana sumpah dan janjinya,” papar pendiri Pusat Informasi Study Pembangunan (PISP) itu.

Hasanuddin menjelaskan, jika merunut peristiwa ke belakang bahwa pemakzulan Bupati pernah terjadi di Kabupaten Garut, yaitu ketika Bupati dijabat oleh Aceng HM Fikri pada tahun 2013.

Ketika itu, DPRD Garut memohon kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memberhentikan Aceng Fikri karena suatu “peristiwa” yang dianggap melanggar hukum dan melakukan perbuatan yang tidak patut. Dan, melalui Permohonan TUN Nomor 1 P/KHs/2013 MA mengabulkan Permohonan DPRD mengenai pemberhentian Aceng HM Fikri dari jabatan Bupati Garut.

Baca Juga:   KH Sirojul Munir Wafat, Santri dan Aktivis Kehilangan Sosok Pencerah yang Berani

“Permohonan ini tentu saja berdasarkan keputusan DPRD Garut tentang pendapat terhadap dugaan pelanggaran etika dan perundang-undangan sebagai Bupati Garut berdasarkan hukum,” tandas Hasanuddin.

Menurutnya, dari peristiwa tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa Bupati atau Wakil Bupati Garut dapat diberhentikan oleh DPRD tanpa terlebih dahulu dibuktikan kesalahannya di muka hukum, namun cukup atas pendapat DPRD yang dimohonkan kepada MA.

“Tentu saja, pendapat DPRD ini mempedomani ketentuan tatib DPRD, dan pemeriksaan yang komprehensif terhadap Bupati Garut dengan alat bukti yang sah secara hukum,” ujar Hasanuddin.

“Pelanggaran etika dan peraturan perundangan-undangannya harus konkret dan dapat dibuktikan kebenarannya. Lalu, Bupati Garut dapat menerima pemberhentian, tanpa melakukan upaya lain dan akhirnya diberhentikan atas proses yang juga melibatkan pemerintah,” imbuhnya.

Lalu bagaimana dengan aspirasi yang disampaikan beberapa LSM saat ini terhadap Rudy Gunawan dan Helmi Budiman?

Baca Juga:   Suara Gemuruh Itu Bukan di Gunung Guntur, Melainkan dari Turbin Uap Kamojang

Menjawab hal itu, Hasanuddin menegaskan, tentu tidak semudah dan berpeluang ditindaklanjuti sebagaimana yang terjadi pada Aceng Fikri. Musababnya, peristiwa pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangannya masih belum nyata dikemukakan, baru terbatas pada pendapat umum.

“Pendapat ini baru disampaikan dalan format aspirasi atau penyampaian pendapat, belum pengaduan dan permohonan pemberhentian kepada DPRD Garut,” ujarnya.

Lagi pula, tambah Hasanuddin, kondisi DPRD Garut yang masih “tersandera” pemeriksaan dugaan hukum dana reses, pokir, dan BOP tentu berimplikasi pada keberanian DPRD dalam mensikapi aspirasi tersebut. Apalagi menyangkut memberhentikan Rudy Gunawan yang notabene memiliki latar belakang hukum.

“Di mana, profesi hukum tentu memiliki dasar argumentasi hukum yang kuat untuk menolak dan melakukan perlawanan hukum,” tutup dia. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *